Berbatasan Dengan Ibu Kota Desa Setia Asih Sudah Layak Alih Status

Berbatasan Dengan Ibu Kota Desa Setia Asih Sudah Layak Alih Status

Kabupaten Bekasi – Ragam tanggapan positif dari sejumlah Tokoh serta masyarakat Desa Setia Asih Kecamatan Tarumjaya terkait kunjungan kerja (Kunker) Pansus V DPRD kabupaten Bekasi, yang dilaksanakan di kantor kecamatan Tarumajaya, beberapa waktu lalu (kamis 10/9), Dalam agenda bahasan Alih status Desa menuju Kelurahan.

“Soal Alih status Setia asih menjadi kelurahan saya sangat setuju,” Kata H.Suja tokoh masyarakat Bogor setia Asih, Minggu (13/9)

Lanjutnya, Desa Setia Asih saat ini dengan jumlah penduduk 40 Ribu lebih, sudah selayaknya menjadi kelurahan, dibarengi laju pesat pertumbuhan penduduk dengan adanya perumahan-perumahan, serta lahan pertanian sudah tidak ada lagi, Kalaupun ada sedikit lahan persawahan tetapi sudah dikuasai oleh pengembang.

“Yah, Alih status merupakan kebutuhan dan kepentingan masyarakat, Hal ini sudah di gaungkan sejak tahun 2004 lalu oleh Kepala desa sebelum Ibu Kokom, Nah.. Tentunya jika saat ini dilkakukan Pilkades Kembali, terlalu mahal ongkos politik yang di keluarkan bagi para kandidat, Saya sangat prihatin, Adanya Pilkades sering terjadi gontok-gontokan antar temen dan saudara serta tetangga, Terlebih masyarakat Setia Asih yang hiterogen ,” pungkasnya.

Hal senada dikatakan Pa Sudi mangkur (60) kadus V, Warga Perumahan VGH, Terkait alih status Desa Setia Asih, Kami sebagai warga perumahan memang sangat mendukung sekali, Karena bahasan ini sudah sejak tahun 2004 pada masa Pemerintahan Pa H.Samsuri, (jauh sebelum ibu Kokom menjabat Kepala Desa -red).

” Intinya, Alih status adalah kepentingan masyarakat, Pengajuannya sudah sejak lama (jauh) sejak tahun 2004 silam jadi bukan 2007, saya saksi sejarah, Untuk itu Kami berharap Terkait Alih status Desa Setia Asih menjadi kelurahan, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sudah tidak ada celah sama sekali untuk menolak Alih status Setia Asih, Mau ditinjau dari sudut manapun, baik demografis, jumlah penduduk dll,” pungkas Pa Sudi mangkur.

Diketahui sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan kerja Ke Kantor kecamatan Tarumajaya berdasarkan Naskah Akademik (NA ) yang disusun oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Bekasi dalam hal pembahasan Alih status Desa Setia Asih menuju Kelurahan.

“Yah, hari ini, Kami hadir bersama Pansus V DPRD kabupaten Bekasi, sesuai naskah akademik yang disusun oleh DPMD, Agar nantinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang alih status Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya menjadi Kelurahan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah,” Kata Mustaqim dari F -PKS Anggota Pansus V DPRD Kab.Bekasi, Usai acara rapat dengar pendapat dengan unsur Muspika dan stakeholder di Tarumajaya.(kamis 10/9 )lalu.

Diketahui, Anggota dewan yang masuk kedalam Pansus V DPRD Kabupaten Bekasi diantaranya, Ketua Suryo Pranoto, Wakil Ketua M.Nurhadi, Sekretaris Nyumarno. Kemudian, anggotanya terdiri dari Bhakti Sakti, Repsih Munggawati, BN Holik Qodratullah, Mustaqim Marzuki, Abdul Rosid, Sarim, Yoyoh Masruroh, Edi Junaedi, dan Junawan serta Budiono(Khr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *