Rampas HP Mantan Residivis kembali Diamankan Polsek Setu

Rampas HP Mantan Residivis kembali Diamankan Polsek Setu

Kabupaten Bekasi – baru bebas beberapa bulan Mantan Residivis kasus 363 kembali ber urusan dengan pihak ke polisian , tersangka T (23) asal Cilacap melakukan aksi nya menjambret Hendphone dan berasil di amankan pihak Reskrim Polsek Setu polres Metro Bekasi , di Kampung Lubang Buaya RT 003 / 009 Cijengkol Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi . Jumat (21/08/2020)

Berawal korban sdri L (15) perempuan warga kp. Setu RT 001/004 desa Telanjung kecamatan Cikarang Barat bersama saksi yang sedang mengendari sepeda motor pada pukul 15,45 wib di perum desa Lubang buaya , barang milik Korban berupa Hendphone di rampas oleh pelaku .

Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Kukuh Setio Utomo SH,MH Membenarkan ada nya kejadian tindak pencurian perampasan kejadian tersebut ,” berawal korban dan saksi sedang di atas motor merasa di ikutin dari belakang dan tidak selang berapa lama dengan keadaan sepi dan saat korban sedang memegang Hendphone , korban pun di Pepet oleh pelaku dan Hendphone milik nya di rampas , kemudian korban pun berteriak “Jambret – Jambret ” ,”ucap Kanit Ipda Kukuh

Pada saat itu para saksi lain nya pun mendengar teriakan korban dan langsung mengejar para tersangka , dan tersangka pun panik saat di kejar oleh para saksi , saat di kebun sepeda motor tersangka di tinggal dan para tersangka kocar kacir melarikan diri dengan arah yang berbeda .

Dari salah satu tersangka berasil di tangkap dan di dapati barang bukti HP millik korban dan Teman nya iniasial C (25) ciri-ciri Kulit Sawo Matang berhasil melarikan diri (DPO),” Ujar Kukuh

Masih kata Kanit Ipda Kukuh ,” Tersangka mantan residivis dengan kasus 363 R2 di hukum bulan Desember 2018 dan di vonis 2 Tahun di Cipayung .

Dengan aksi tindak kejahatan yang di lakukan oleh tersangka yang kembali berurusan dengan pihak berwajib , tersangka di amankan di Mapolsek Setu dan barang bukti yang di amankan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah no Pol R 5815 BN dan STNK dan 1(satu) unit HP merk REDMI note 8 warna Moonlinght white .

Akibat perbuatannya kini Tersangka mendekam di mapolsek Setu guna mempertanggung jawab kan perbuatan nya dan kasus pencurian tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancama 5 tahun penjara”tutupnya(Rafi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *