Emak – Emak Hadang Alat Berat Eksekusi Tanah Ricuh

Emak – Emak Hadang Alat Berat Eksekusi Tanah Ricuh

Kabupaten Bekasi – Proses eksekusi lahan seluas 2500 m2 di Jalan raya Pilar Sukatani, kampung sukamatri Gang sayum 03/05 Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia, di hadang emak-emak.

kericuhan bermula ketika alat berat yang akan di gunakan Oleh tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Cikarang, untuk membongkar 7 rumah, di tahan oleh seorang wanita lanjut usia, yang menaiki dan menduduki kemudi alat berat.

Wanita tersebut bertahan hingga di turunkan paksa oleh beberapa polisi wanita. 2500 petugas dari pengadilan cikarang, kepolisian, satpol pp dan petugas Damkar pada kamis pagi, 13/08/2020. Mengeksekusi lahan sengeketa yang sudah 28 tahun terjadi Perselisihan.

Beberapa warga di amankan petugas karena di anggap menghalangi proses eksekusi, sedangkan beberapa wanita terlihat menangis, Sutrisno, Panitera muda perdata pengadilan negeri cikarang, mengatakan. Pihaknya hanya menjalankan pelimpahan eksekusi yang di berikan oleh pengadilan negeri Bekasi.

Sedangkan salah satu warga, Deni, dirinya tetap akan bertahan di bekas lahan yang telah porak poranda.” Saya hanya ingin, mereka menunjukan surat asli kepemilikan tanah. ” Ujar deni.

Sedangkan menurut penggugat, Ade Sahroni pihaknya sudah menawarkan kebijakan menjual tanah yang sengketa dengan membagi 40 persen untuk tergugat, dan 60 untuk dirimya.

” Setelah di gusur. Mereka akan tetap saya berikan uang sebesar 30 juta per rumah, terserah mereka mau terima atau tidak, saya juga sudah tawarkan mereka tempat tinggal yang baru. ” Ujar ade sharoni(Spy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *