Tukang Bangunan Nyambi Jadi Pelaku Curanmor Bersama Temannya Diamankan Polisi

Tukang Bangunan Nyambi Jadi Pelaku Curanmor Bersama Temannya Diamankan Polisi

Kabupaten Bekasi – Runin bin Adon (47) Residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) harus kembali meringkuk di sel penjara bersama satu rekannya Lugis (28) usai menjalakan aksi kejahatannya di wilayah hukum polsek setu, kabupaten bekasi.

Runin bersama satu orang rekannya ditangkap Jajaran kepolisian, Polsek teluk jambe dan polsek setu, setelah adanya laporan pihak korban yang kehilangan sepeda motornya di depan PT. Sinu Berkah Abadi, kampung awirarangan RT. 003/005 desa taman sari kecamatan setu,”Senin (10/8/2020).

Kapolsek setu AKP Dedi Herdiana, SH, MH. Mengatakan bahwa pelaku ditangkap usai menjalakan aksinya mencuri sepeda motor Honda beat B. 4208 FHD. Milik korban ILa wati Kampung. Cinyosong RT. 004/003 desa burangkeng Kecamatan Setu, Kabapaten Bekasi.

“Dua Pelaku berhasil ditangkap pada hari jumat 31 juli 2020 di daerah teluk jambe karawang, beserta barang bukti satu eda motor (curanmor) harus kembali meringkuk di sel penjara usai menjalankan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Setu, Kabupaten Bekasi,”Kata Kapolsek Setu dalam Keterangannya.

Kini Runin (47) bersama satu rekannya Lugis (28) kembali menjalani hidup di sel penjara.Kedua pelaku di kenakan pasal 363 (4) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman Lima tahun penjara(Hari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *