Untuk Membeli Jaket Impian, Anak di Bawah Umur Lakukan Perampasan

Untuk Membeli Jaket Impian, Anak di Bawah Umur Lakukan Perampasan

Kabupaten Bekasi – Anak di bawah umur nekat melakukan perampasan hanya untuk membeli sebuah jaket yang di impikannya. Kini anak tersebut tersandung pasal 368 subs Pasal 363 jo 55 jo 56 KUHP.

Dalam pers release salah satu pelaku yang kini mendekam di Polsek Cikarang Timur mengaku pihaknya sudah tiga kali melakukan pencurian atau perampasan. Selain itu pelaku tersebut setiap menjual hasil rampasan atau curiannya mendapatkan 200rb sampai 300rb.

“Motif pelaku memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor, dan mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa cerulit, adapun pelaku berjumlah empat orang,” pungkas Kompol Sugimin, SH, MM (Kapolsek Cikarang Timur).

“Tempat kejadian di Kp.Rancamalak Rt.01/06 Des.Hegarmanah Kec.Cikarang Timur Kab.Bekasi, kejadian tersebut tengah malam, sekitar pukul 00.20. Korban bernama Budi.S, korban terjatuh kemudian kendaraan korban dirampas oleh pelaku,” lanjutnya.

Pelaku berinisial MGS, K, G dan A, keempat pelaku tersebut tiga diantaranya Dalam Pencarian Orang (DPO) berinisial K, G dan A.

“Palaku yang kita tangkap berinisial MGS, pelaku tersebut masih duduk di bangku SMP, dan tiga lainnya berinisial K berusia 16 tahun, kemudian G dan A berusia 17 tahun,” papar Kompol Sugimin.

Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian Sektor Cikarang Timur dua unit sepeda motor dan satu lembar STNK, satu Honda beat berwarna biru dengan No Pol B-4782-FWX, kemudian Honda beat warna biru dengan No Pol B-4584-FWV berikut satu lembar STNK,(Pul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *