Terpengaruh Miras Oknum Kapsek Aniaya Satpol PP

Terpengaruh Miras Oknum Kapsek Aniaya Satpol PP 

Kabupaten Bekasi – Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Fadlun Abdilah, dianiaya oleh oknum Kepala Sekolah SDN Sukarsari 05, Ruhita, Kamis (30/07) sekitar pukul 23:45 malam. Kejadian yang berlangsung di Kampung Kandang Rt 07/04, Desa Sukasari, disebabkan karena oknum kepala sekolah yang sedang mabuk.

Akibat kejadian ini, pria kelahiran Bekasi tanggal 26-06-1992 ini langsung melapor ke Polsek Serang Baru. Di dalam surat laporan dengan nomor 215-Sg.Serba/K/VII/2020/Restro Bks. Tanggal 31 Juli 2020 ini, kejadian berawal saat pelaku meminta rekannya untuk memanggil korban ke lokasi kejadian.

Kemudian sesampainya korban dilokasi, pelaku yang saat itu bersama delapan orang rekannya langsung marah-marah. Pelaku yang saat itu diduga dengan keadaan mabuk langsung memukul wajah bagian bibir bawah korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kosong.

“Jadi saat saya sampai sana, bukan disambut dengan baik. Tapi langsung dipukul, disana dia (pelaku) sudah bersama-sama temannya, kurang lebih sekitar delapan orang,” ujar Fadlun. Minggu (02/08).

Dirinya menyakini, kondisi pelaku bersama delapan orang rekannya sudah dalam keadaan mabuk, sehingga saat itu dirinya tidak mau membalas pukulan tersebut. “Pelaku ketahuan mabuk ketika di introgasi oleh warga dan kawan saya. Makanya saya enggak ladenin karena ngomongnya ngaur,” tuturnya.

Menurutnya, hal tersebut dipicu setelah dirinya membantu salah satu guru SDN Sukasari 05, Eko Prihandoko, yang merasa dipecat secara sepihak oleh Kepala Sekolah SDN 05, Ruhita (pelaku). Dimana Eko meminta bantuan untuk dicarikan pengacara untuk membantu menyelesaikan permasalahannya.

Namun kata Fadlun, pelaku yang mengetahui itu beranggapan bahwa dirinya yang sengaja mengasih pengacara kepada guru tersebut. “Awalnya pemecatan sepihak, lalu guru yang dipecat minta bantuan ke saya, minta dicariin pengacara. Tapi anggapan pelaku, saya yang ngasih pengacara, makanya dia (pelaku) kesal,” jelasnya.

Fadlun yang tinggal di Kampung Cipalahlar Rt 012/06, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, ini menginginkan agar pelaku dapat diberikan sangsi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, karena tingkah lakunya tidak mencerminkan sebagai seorang pendidik (Guru). Sehingga dirinya juga akan melaporkan ini ke Dinas Pendidikan.

“Rencana hari Senin saya akan melaporkan ke Disdik, karena kelakuannya bukan lagi seperti guru. Tanpa tahu persoalan sebenarnya apa, langsung main pukul saja,” tukasnya.

Sementara itu, Kapolsek Serang Baru, AKP Rasysid, belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut(pul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *