Situasi Masih Pandemi Covid 19 KSPI persingkat Aksi Satu Hari
Jakarta – Aksi unjuk rasa menolak undang – undang Omnibus Low yang di anggap merugikan para buruh di Indonesia, yang rencana akan di lakukan selama dua hari dari tanggal 29 sampai 30 Juli 2020,oleh para buruh yang tergabung dalam konperasi serikat pekerja Indonesia(Kspi) di depan gedung dewan perwakilan rakyat republik Indonesia,akhirnya di putuskan akan di lakukan selama satu hari di tanggal 29 Juli 2020.
Di lakukannya aksi unjuk rasa selama satu hari di tanggal 29 Juli 2020, di ungkapkan dan di isntruksikan langsung presiden KSPI said Ikbal,dengan mengeluarkan surat edaran untuk berunjuk rasa hanya satu hari saja.
Alasan di lakukan aksi unjuk rasa selama satu hari tersebut dengan melakukan aksi di depan gedung dewan perwakilan rakyat republik Indonesia,untuk menolak undang – undang Omnibus law,karena untuk menjaga kondusifitas dan juga menghindari adanya cluster baru wabah covid 19 yang masih tinggi di indonesia.
Dalam surat edaran yang di keluarkan presiden KSPI Said Ikbal untuk hanya melakukan aksi unjuk rasa satu hari saja untuk menolak UU Omnibus law, di harapkan tidak mengendorkan semangat para buruh untuk terus memperjuangkan kesejahteraan para buruh yang berada di Indonesia
Meksi aksi hanya di lakukan satu hari di tanggal 29 Juli besok,namun jalannya aksi di harapkan dapat menggugurkan rencana anggota dewan yang melakukan merevisi UU Omnibus law,karena aksi akan tetap berjalan dengan menurunkan 1000 buruh yang berada di wilayah jabodetabek(khr)