Aniaya Anak Buahnya,Drektur SPBU Dilaporkan

Aniaya Anak Buahnya,Drektur SPBU Dilaporkan

Kabupaten Bekasi – Direktur SPBU 34-17532 Iwan Sambodo dilaporkan oleh anak buahnya sendiri (WS) terkait dugaan Tindak Pidana Penganiayaan (pasal 352) ke Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang, Jalan Gatot Subroto No.02 Cikarang pada hari Sabtu (25/7/2020) pukul 20.40 WIB. Dengan Nomor: K/ /10 80 CK/Vll/2020/Sek.Ckr.dengan barang bukti 1 (satu) lembar surat pengantar visum.

Peristiwa penganiayaan berawal ketika pelaku (Direktur SPBU Iwan Sambodo) meminta korban (WS sebagai pengawas SPBU) agar menemui pelaku untuk menjelaskan permasalahan keuangan, korban lalu menemui pelaku diruangan tunggu, sewaktu korban sedang menjelaskan permasalahan mengenai selisih keuangan yang terjadi, pelaku lalu memukuli wajah dan kepala korban dengan menggunakan tangan kosong, sehingga korban mengalami memar dibagian pelipis mata sebelah kanan dan sakit dibagian kepala belakang.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di SPBU 34-17532 Kampung Blokang RT.01 RW.01, Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pada Sabtu (25/7/2020) pukul 15.10 WIB.

Korban (WS) saat dikonfirmasi awak media hanya berharap agar secepatnya pelaku segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Agar hal ini tidak sampai terjadi kembali pada yang lain, dan tidak semena-mena terhadap bawahan”, ucapnya.

Saat pihak anggota Polsek Cikarang ke tempat lokasi kejadian perkara untuk melakukan olah TKP, pelaku sudah tidak ada dilokasi SPBU tempat di mana pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban(Sop).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *