Edarkan Narkoba Jenis Sabu Dua Buruh Kasar Di Tangkap

Edarkan Narkoba Jenis Sabu Dua Buruh Kasar Di Tangkap

Kabupaten Bekasi – Tim Opsnal Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, telah mengungkap dan melakukan Penangkapan terhadap dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu,oleh petugas keduanya langsung di gelandang ke mapolres metro Bekasi.

Tertangkapnya dua pelaku pengedar dan pengguna narkoba yang kesehariannya bekerja sebagai buruh kasar Usuf Supriatna bin osan(24) dan Ahmad Sopiyan alias piyan(32) berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kampung Jaga Raya Raya Rt 005 Rw 007, Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat,kabupaten Bekasi sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika.

Kemudian Tim Opsnal unit 1 langsung melalukan serangkaian penyelidikan ditempat tersebut,Selanjutnya tim Opsnal mendapati seseorang yang gerak geriknya mencurigakan. Lalu tim opsnal langsung bergerak cepat mengamankan orang tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan tim menemukan 4 (empat) bungkus plastik klip bening brutto 0,82 gram dari dalam rumah kontrakan pelaku yang ada persis dibawah meja televisi pelaku. Setelah itu lanjut dilakukan interogasi bahwasanya pelaku mendapatkan sabu tersebut dari Sdr Ibnu (DPO). dimana tujuan pelaku mendapatkan sabu itu adalah untuk dijual kepada orang lain.

Dari lokasi tersebut petugas kembali melakukan pengembangan ke daerah Kampung Elo wates , Desa Sukamanah, Kecamatan. Sukatani, Kabupaten Bekasi , Tim opsnal unit 1 langsung melakukan serangkaian penyelidikan ditempat tersebut.

Selanjutnya tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka Ahmad Sopiyan alias Piyan, yang mencoba melarikan diri ke pesawahan namun dengan sigap tetap mengejar hingga tersangka terjatuh ke selokan atau got hingga tersangka basah dan kotor dan handphone tersangka terpental dan hilang,kemudian tersangka dapat ditangkap, Atas dasar tersebut polisi langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti narkoba yang akan di edarkan.

“kedua pelaku di amankan dua tempat berbeda setelah petugas mendapat laporan di dua tersebut kerap terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu” tutur kasat narkoba polres metro Bekasi AKBP arlond Sitinjak.

“keduanya kita amankan dengan barang bukti narkoba sabu,dan kedua pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Arlond Sitinjak(Rafi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *