Pemohon Pajak Meningkat Samsat Kabupaten Bekasi Terapkan Sosial Distensing

Pemohon Pajak Meningkat Samsat Kabupaten Bekasi Terapkan Sosial Distensing

Kabupaten Bekasi – Pasca berakhirnya pemberlakukan sosial berskala besar( Psbb) , dan di bukanya pelayanan pemohon pajak, di sambut antusias para pemohon pajak kendaraan, untuk menghindari adanya penumpukan pemohon pajak, dan menghidari wabah covid 19,petugas di tempat tersebut mengedepankan dan menerapkan sistem sosial distensing.

Antrian para pemohon pajak kendaraan dengan menggunakan sosial distensing nampak terlihat kantor pelayanan Samsat kabupaten Bekasi yang berada di jalan raya pasir gombong.

Hampir setiap pemohon di mintai mengikuti protap kesehatan yang di lakukan petugas seperti harus mencuci tangan dan menyemprotkan cairan disinfektan serta mengecek suhu tubuh sebelum melakukan permohonan pajak kendaraan.

Usia di cek petugas, pemohon pajak di minta menunggu di tempat yang di sediakan petugas dengan menjaga jarak antar pemohon, petugas juga menyediakan tiga tempat tunggu yang keseluruhannya menggunakan sistem sosial distensing.

Pandemi covid-19 belum berakhir meskipun di sejumlah wilayah menerapkan apa yang disebut kenormalan baru (new normal). Kurva kasus aktif virus korona masih terus meningkat hingga saat ini.

Di Kabupaten Bekasi, Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) menerapkan sistem antrean berdasarkan dokumen yang hendak diurus: pembayarakan pajak kendaraan bermotor tahunan, lima tahunan, dan lainnya.

Kanit Samsat Kabupaten Bekasi, AKP Bait Ferdinan, menjelaskan pihaknya memastikan pengunjung terarah ketika berada di area samsat karena sudah ada rute-rute tertentu yang harus dilewati tiap pengunjung.

“Petugas ada yang antar, misal pengunjung ini ke sini. Jadi tidak ada yang berkeliaran ke mana-mana,” ucap dia kepada media, Sabtu (6/6/2020).

Tempat antrean pun berada di area terbuka agar tidak terjadi penumpukan. Samsat menyediakan tiga tempat pengurusan dokumen di dalam lingkup kantor yang berada di Jalan Raya Industri Pasirgombong, Cikarang Utara.

Pertama, pelayanan di gedung utama; kedua, pelayanan Samsat Keliling (Samling); ketiga, pelayanan Samsat Gendong (Samdong). Kartu nomor antrean berbeda warna menyesuaikan tempat yang dituju. Misal merah untuk Samling, dan kuning untuk Samdong.

Wajib pajak yang masuk area Samsat pertama-tama memasuki bilik disinfektan, lalu mencuci tangan, mengukur suhu tubuh, mengecek berkas, mengambil nomor antrean, dan menunggu.

“Jadi lebih cepat prosesnya. Wajib pajak yang datang langsung ambil nomor antrean, duduk di ruang tunggu, nanti dipanggil. Misalkan nomor 1 sampai 10 warna merah ke Samling, Samdong atau masuk ke gedung. Begitu,” ucap polisi berpangkat balok tiga ini.

Di gedung utama, kapasitas maksimal individu hanya 40-50 orang dengan kursi yang diberi tanda agar tidak wajib pajak tidak duduk berdekatan.

Wajib pajak yang mengajukan daftar ulang mencapai 1.500-an dalam sehari. Jumlah itu masih angka estimasi, kalau pun lebih atau kurang, tidak jauh.

“Kalau (saat pandemi) covid-19 gak terlalu banyak (wajib pajak). Pemutihan dari Maret. Kita teta ikut anjuran pemerintah, dan anjurkan wajib pajak bayar online,” ucap dia.

Jelang kenormalan baru, wajib pajak yang datang ramai. Tapi, tidak ada penumpukan sampai kategori overkapasitas. Oleh karena itu, Samsat Kabupaten Bekasi tidak menerapkan pembatasan kuota wajib pajak per hari sebagaimana kantor Satpas SIM.

“Boleh dikatakan kesadaran warga cukup lah. Ada yng patuh, kalau enggak, kita imbau untuk online,” demikian Ferdinan(Rafi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *