Wilayah Utara Berbenah Menuju Kabupaten Bekasi Utara

Wilayah Utara Berbenah Menuju Kabupaten Bekasi Utara

Kabupaten Bekasi – FBN| Mencoba menghidupkan kembali sipirit dan nafas Aliansi Masyarakat utara yg tergabung dalam (ALU), yang sampai saat ini terus mengupayakan terwujudnya pemekaran wilayah, Kabupaten Bekasi Utara.

Dunia berputar mengikuti peradabannya, Atas nama kesejahteraan dan modernitas, dalam kontek peradaban, spirit pemekaran wilayah adalah Sunatulloh, keniscayaan yg tidak bisa dibendung oleh kekuataan apapun ketika legalitas yang menjadi Persyaratnya terpenuhi secara administrasi dan tidak bertentangan dengan undang-undang

Yang menjadi kerangka acuan , berdasarkan UUD 1945 tidak mengatur perihal pemekaran suatu wilayah atau pembentukan daerah secara khusus, namun disebutkan dalam Pasal 18 B ayat (1) bahwa, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,”

pada ayat (2) nya di pasal yang sama tertulis kalomat yang berbunyi, : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang diatur dalam undang-undang.”

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengatur ketentuan mengenai pembentukan daerah dalam Bab II tentang Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus. Menjadi.dasar refrensi bahwa pemekaran wilayah juga termasuk dalam ruang lingkup pembentukan daerah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menentukan bahwa pembentukan suatu daerah harus ditetapkan dengan undang-undang tersendiri. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1). Kemudian, ayat (2) pasal yang sama menyebutkan sebagai berikut : “Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dokumen, serta perangkat daerah.”

Legalisasi pemekaran wilayah dicantumkan dalam pasal yang sama pada ayat berikutnya (ayat (3)) yang menyatakan bahwa, “Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.” Dan ayat (4) menyebutkan : “Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.”

Namun demikian, pembentukan daerah hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Untuk kabupaten/kota, syarat administratif yang harus dipenuhi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan gubernur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya, syarat teknisnya harus meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah baru, seperti : kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali, dan faktor lainnya yang meniscayakan terselenggaranya otonomi daerah.

Terakhir, syarat fisik yang dimasud harus meliputi paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan suatu kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota termasuk lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan

Sumber Dari Aliansi Utara (ALU)
Uchi Sanusi(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *