Bawa Senjata Api Pengguna Narkoba Di Amankan Polisi
Kabupaten Bekasi – Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi mengamankan pengguna narkoba karena kedapatan membawa senjata api jenis revolver dan lima butir amunisi aktif,oleh petugas pelaku langsung di gelandang ke Mapolres metro Bekasi.
Tertangkapnya NH alias Halim Bin Darsam,pengguna narkotika dan obat terlarang karena kedapatan membawa senjata api jenis revolver,saat petugas dari unit tiga sat narkoba polres metro Bekasi mendapat informasi dari masyarakat adanya rumah yang berada di kampung rengas Bandung RT 002 RW 003 Desa Karang Sambung Kecamatan Kedung Waringin kabupaten Bekasi,kerap di jadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi petugas langsung bergerak dengan terlebih dahulu melakukan penyelidikan, saat petugas mendatangi lokasi kejadian petugas langsung mengamankan warga bernama F,namun petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
Tidak lama datang berselang datang pelaku NH dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat bernomer polisi T 4839 RH, petugas langsung melakukan pengledahan dan di dapati senjata api jenis revolver berikut amunisi aktif sebanyak lima butir yang berada di dalam jok sepeda motor.
Di hadapan petugas pelaku juga mengaku baru selesai mengkonsumsi narkoba jenis sabu di tempat tersebut yang di gunakan seorang diri.
“awalnya sat narkoba polres metro Bekasi mendapat laporan adanya rumah yang sering di gunakan untuk mengkonsumsi narkoba,berbekal informasi tersebut dan terlebih dahulu melapor ke Kapolres metro Bekasi kombes Hendra Gunawan, langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan yang dan behasil mengamankan satu pelaku pengguna narkoba” ujar Kasat Narkoba AKBP Arlond Sitinjak.
“Selain mengamankan satu pengguna narkoba juga di dapat senjata api jenis revolver berserta lima butir amunisi aktif yang di dapati di dalam sepeda motor yang di gunakan pelaku”tambah Arlond Sitinjak.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku oleh petugas langsung di gelandang ke Mapolres metro Bekasi dan di jebloskan ke dalam sel tahanan.
“Pelaku akan kita kenakan pasal satu ayat satu undang – undang darurat nomer 12 tahun 1951 dan pasal 127 undang – undang republik indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang nerkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara” pungkas Kasat Narkoba AKBP Arlond Sitinjak(Rafi).