Pemuda Ditangkap Saat Akan Lakukan Transaksi Narkoba

Pemuda Ditangkap Saat Akan Lakukan Transaksi Narkoba

Kabupaten Bekasi-Satuan Reskrim Polsek Babelan menangkap terduga pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, dengan barang bukti seberat 0,32 gram.

Tertangkapnya AF(24), terduga pengedar sekaligus penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu, merupakan warga Kampung
Kp.Babakan Rt. 001/002 Desa.Cimanggu Kec.palabuhan ratu Kab.Sukabumi Jawa Barat.

Kompol Ramses Sitinjak Kapolsek Babelan mengatakan, pelaku di tangkap saat team operasional reskrim polsek babelan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim polsek babelan sedang observasi wilayah sekitar Harapan Indah, dan mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa disekitar tkp sering dijadikan tempat transaksi Narkoba,

kemudian anggota opsnal melakukan pengintaian dan melihat seseorang sedang menunggu dengan gerak gerik mencurigakan, dan berhasil menangkap tersangka kemudian dilakukan penggeledahan badan dan didapati diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkus Rokok Gudang garam Filter yang disimpan di dalam kantong celana.ungkap Ramses

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, saat hendak melakukan transaksi di Jl.Raya Pasar Modern Kota Harapan Indah Kel.Pusaka Rakyat Kec.TarumaJaya Kab Bekasi. Sehingga tersangka digelandang ke mapolsek Babelan, untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.ujarnya

“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 (satu) Unit Telepon Genggam merk XIAOMI Warna Putih.”imbuhnya

Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, untuk mengetahui bandar besar yang memasok barang haram tersebut. Serta melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara diatas lima tahun,”tutup Kompol Ramses (Khr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *