Salah Gunakan Anggaran Desa Mantan Kades Di Tetapkan Tersangka Kejaksaan Negeri Cikarang
Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Mantan Kepala Desa berinisial AM sebagai tersangka dalam penyalahgunaan pengelolaan APBDes Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat, pada tahun anggaran 2016, Senin (09/12/2019).
Pada tahun Anggaran 2016 tersangka pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksya mengatakan
Adapun sangkaan terhadap tersangka tentang kerugian negara kurang lebih Rp 1 miliar dari APBDes Rp 3 miliar.
“Ya, pada saat ini kami menetapkan AM sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan APBDes Karang Asih tahun 2016,” Ucapnya
AM ditetapkan karena secara keseluruahan AM punya peran lebih banyak. Kendatai demikian Kejari Kabupaten Bekasi akan terus mencari tahu untuk menetapkan tersangka lainnya pada Fakta Persidangan nanti.
“Untuk saat ini AM, karena AM berperan lebih banyak dalam kasus ini. Tapi nanti arahnya apakah masih ada yang lain nanti di fakta persidangan seperti apa,”katanya
Lebih lanjut Angga menjelaskan, total Rp 3 Miliar merupakan APBDes Karang Asih dari tiga mata anggaran diantaranya Bantuan Provinsi, Dana Alokasi Desa (DAD) dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Dari angggaran tersebut kata Angga, dari hitungan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih,” jelasnya.
Dari dua alat bukti, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan AM sebagai tersangka dan dari hasil penggeledahan yang pernah dilakukan Kejari berhasil menemukan bukti lainnya yaitu kwitansi dan Stempel palsu.
“Adanya dua alat bukti, pada saat kita melakukan penggeledahaan kita juga meemukan beberapa kuitansi bodong dan stempel yang kita indentifikasikan bodong,” jelas Angga.
Dalam penanganan kasus Pidana Korupsi, Angga menegaskan tidak pandang bulu untuk menindak para tersangka siapapun orangnya.
“Kami tidak pandang bulu siapapun yang melakukan kejahatan kami akan proses, walau pun jangka waktu yang di selesaikan agak lama,”tegasnya.
Untuk Diketahui, untuk mempertanggung jawabankan atas perbuatannya AM di jerat pasal 2 ayat (1) dan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan tindak pidana korupsi(Raf).