Jual Narkoba Di Hotel Karyawan Swasta Di Amankan Polisi

Jual Narkoba Di Hotel Karyawan Swasta Di Amankan Polisi

Kabupaten Bekasi – Mengaku mencari tambahan karena hasil kerja tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari – hari, karyawan swasta atas nama Fijar Novianto Bin (Alm) Kasnari(30) yang bertempat tinggal di Bendungan Udik RT 002/004 Kelurahan Karet Semanggi Kecamatan Setia Budi Kota Jakarta Selatan, di amankan satuan narkoba Polres metro bekasi.

Tersangka Tertangkap Di Halaman Depan Hotel Sidney 81 yang beralamat di jalan Inspeksi Kali Malang, Desa Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti,1 ( satu ) plastik Klip bening berukuran sedang didalam nya terdapat 3 ( tiga ) plastik Klip bening ukuran kecil berisi kristal Warna Putih jenis Sabu dengan Berat Brutto 1,28 gram, Satu Buah Tas Ransel Warna Biru dan 1 Unit Handphone merk XIOMI Resmi 2 lengkap dengan Sim cardnya.

Tertangkapnya pelaku yang hendak menjual narkoba jenis shabu di depan hotel syidney, terjadi pada saat tersangka mengantarkan pesanan Narkotika jenis Sabu pada Saudara Adis (DPO)

Di lokasi yang sudah disepakati sebelumnya yaitu di depan hotel Sidney 81 yang beralamat Di jalan Inspeksi Kali Malang Ds. Tambun Kecamatan Tambun Selatan kabupaten Bekasi , pada saat tersangka tiba dihalaman depan hotel tersebut mencoba mencari pembeli, curiga dengan tingkah laku tersangka, anggota sat narkoba yang kebetulan melintas langsung mendatangi bukan menjawab tersangka mencoba melarikan diri, Oleh petugas yang bernama
Bripka dedi Krisdiantoro dan BRIPTU Abdul Rosid , yang kebetulan langsung di pimpin Oleh KANIT 1 UNIT 1 Satuan Narkoba IPTU Suwarto yang langsung menangkap dan mengamankan tersangka untuk selanjutnya di gelandang ke kapolres Metro Bekasi.

“kita amankan satu pelaku pengendar narkoba bersama barang bukti yang hendak mengedarkan narkoba di depan hotel yang berada di jalan raya infeksi kali malang” terang Iptu Suwarto kanit tiga Satnarkoba Polres Metro Bekasi.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat ( 1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara”pungkas Suwarto(Raf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *