Asik Gunakan Narkoba OB Kampus Di Tangkap Polsek Tambelang

Asik Gunakan Narkoba OB Kampus Di Tangkap Polsek Tambelang

Kabupaten Bekasi-Pengedar jenis sabu di tangkap unit Reskrim polsek Tambelang di rumah kontrakanya kampung Pulo Bunder Rt. 001 Rw. 006 Desa Sukamurni Kec. Sukakarya Kab Bekasi.

“Kapolsek Tambelang Akp H Wardi saat press release pada Selasa (15/10/19) di aula polsek Tambelang mengatakan, pada hari senin (17/10/19) sekira jam 02:00WIB, Unit reskrim polsek Tambelang yang di pimpin Aipda Suprianto bersama 3 anggotanya melakukan penggerebekan didapati ada dua orang laki laki, saat di lakukan introgasi satu orang yang sudah diketahui identitasnya melarikan diri dengan mendorong petugas”.

Selanjutnya penangngkapan dan penggeledahan YG (26) di rumahnya kampung
Pulo Bunder Rt. 001 Rw. 006 Desa Sukamurni Kec. Sukakarya Kab Bekasi, kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram yang berada di dalam bekas bungkusan rokok Dunhil 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan 7 (tujuh) paket.yang tergeletak di lantai, dan alat hisap sabu (bong), satu unit timbangan digital warna silver.

“Penangkapan Marjuki berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di tempat kejadian perkara TKP sering dijadikan transaksi narkotika, kemudian tim Reskrim polsek Tambelang langsung melakukan penggeledahan didalam kontrakan tersebut, ketika di interogasi YG yang pekerjaan sehari harinya sebagai clening service membenarkan baarang haram tersebut milknya dan mengakui tinggal seorang diri di kontrakan.”Terang Akp H Wardi

“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polsek Tambelang guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar H Wardi

‌Atas perbuatannya Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara di atas 5 tahun.(khr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *