Polres Metro Bekasi Tangkap Pegawai Cafe Saat Operasi Nila

Polres Metro bekasi menangkap pegawai cafe saat operasi Nila

Bekasinewsroom– Dalam operasi Nila Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 2 orang wanita pengedar dan pengguna narkotika jenis Sabu di cafe T-Ara di
ruko Thamrin Lippo Cikarang desa cibatu kec.cikarang selatan kabupaten Bekasi pada kamis (12/9/19)

“Menurut Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfi Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku Wa (20) warga Perum Meadow Greend Cikarang Selatan yang bekerja sebagai LC (pemandu lagu ) di cafe T-Ara, polisi segera ke TKP menangkap tersangka AW dan menanyakan dimana sabu disimpanya”di taruh di dalam tas jawab tersangka” kemudian polisi agar meminta untuk mengeluarkan sabu tersebut untuk menyerahkan barang bukti jenis sabu yang disimpan di dalam tas yang terbungkus bekas plastik permen tolak angin, didalamnya ada plastik bening yang berisi sabu seberat 0.21gr”.

“Dari penangkapan tersangka AW, unit Reskoba kemudian mengembangkan lagi kasus ini sehingga menemukan satu nama lain yaitu DT alias V yang tinggal di pinggir jalan Niaga raya Cikarang Utara, petugas memancing DT dengan cara pelaku WA memesan kembali janjian bertemu di pinggir jalan Niaga Raya Desa Mekarmukti Kec.Cikarang Utara Kab.Bekasi Jawa barat”.ungkap AKBP Luthfi saat press conference di lobby polres Metro Bekasi Rabu (25/9/19)

Pada pukul 02:00 tersangka DT dan SA kemudian langsung diringkus pada kamis (12/9) petugas langsung menggeledah keduanya di dapati barang bukti satu bungkus rokok gudang garam didalamnya satu bungkus bekas permen berisi 1 bungkus plastik klip bening di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram.

Selanjutanya AKBP Lutfi mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan atau memberikan informasi kepada kami pihak kepolisian, karena kami akan terus melakukan penindakan terhadap Narkotika di wilayah Bekasi ini.

para pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.( khr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *