Sakit Hati Sering Di Tegur Ayahnya, Anak Tiri bunuh Bapak Tirinya

Sakit Hati Di Tegur Anak Tega Bunuh Ayah Tiri Dengan Pisau

Kabupaten Bekasi – Sakit hari karena kerap di tegur dan di nasehati,seorang remaja di kabupaten Bekasi,tega membunuh ayah tirinya dengan menggunakan sebilah pisau dan menusuknya di bagian perut hingga mengenai usus besarnya.korban yang sempat di bawa kerumah sakit akhirnya meninggal dunia,setelah beberapa hari sempat mendapat perawatan.

AR alias Kardun remaja berusia enam belas tahun tidak dapat berkutik dan hanya pasrah saat di amankan petugas sat Reskrim Polsek tambun,pelaku di tangkap setelah melakukan tindak pembunuhan terhadap ayah tirinya sendiri berisial SJ,aksi nekat pelaku di lakukan lantaran kesal selalu di nasehati korban,dengan pisau yang di ambil dari dapur rumahnya, pelaku langsung menancapkan pisau ke bagian perut korban hingga tembus usus besar,korban dalam kondisi terluka langsung di larikan kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan,naas akibat luka yang di deritanya korban akhirnya meninggal dunia.

“korban dan pelaku tinggal satu atap di rumahnya daerah jati Mulya,
Keduanya kerap cekcok mulut,dan bertengkar karena pelaku tidak mau mendengarkan nasehat ayah tirinya”tutur Kompol Siswo kapolsek tambun.

“pelaku satu kali menusuk korban dan tembus bagian usus besar,korban yang sempat di bawa kerumah sakit meninggal dunia setelah 10 hari mendapat perawatan,sedangkan pelaku di amankan setelah sempat melarikan diri ke wilayah babelan kabupaten bekasi”tambah Siswo.

Sementara pelaku yang di amankan petugas Polsek tambun saat di mintai keterangannya sangat menyeselai perbuatannya yang melukai ayah tirinya hingga korban meninggal dunia

“Nekat melakukan penusukan hingga ayah tiri nya meninggal dunia di lakukan secara spontan kaena kesal kerap di marahi dan di nasehati berulang kali”ujar AR alias kardun.

Dari tangan pelaku,polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah pisau yang di gunakan pelaku dalam melakukan penganiayaan terhadap korban,guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terencam kurungan penjara selama tujuh tahun,sedangkan kasusnya di tangani langsung polsek tambun,kabupaten Bekasi(Eza).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *