Edarkan Ganja dan Shabu Dua Pemuda Di bekuk Polisi
Kabupaten Bekasi – Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi mengamankan Dua orang pengedar narkoba berinisial N alias H (35) dan P alias i (47) dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan 681 gram Shabu dan 14 kilo gram ganja kering siap edar.
Wakapolres AKBP Lutfi Sulistiawan menjelaskan pada hari kamis lalu anggota narkoba berhasil membekuk dua orang pengedar narkotika di dua titik yang berbeda
“berawal N Alias H yang sedang berada di Kp Mekar Sari, Kec Tambun Selatan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu yang disimpan disaku baju, kemudian P diamankan BB 14 kg Ganja dan 10 Plastik klip bening narkotika jenis Sabu didalam kantong plastik warna merah dengan berat 681 gram yang sedang berada di jl masjid ikhlas no. 17 Rt 05/02 Kel Aren Jaya Kec Bekasi Timur Kota Bekasi” terang
Wakapolres AKBP Lutfi Sulistiawan saat gelar press rilies.
“Kedua tersangka akan di jerat Undang -Undang No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika (Pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Pasal 111 Ayat (2) dengan ancaman hukuman Maksimal Hukuman Mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun Denda Sebesar 10 ( Sepuluh ) Miliyar Rupiah”pungkas Lutfi.(Rizky)