Dua Dari Tiga Palaku Spesialis Nasabah Bank Di Bekuk Polisi

Dua Dari Tiga Palaku Spesialis Nasabah Bank Di Bekuk Polisi

Kabupaten Bekasi – satuan reserse Polsek Cikarang Selatan kabupaten Bekasi,berhasil menangkap dua dari tiga pelaku perampokan spesialis nasabah bank,dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor,satu buah hand phone dan uang tunai senila tujuh juta rupiah lebih.

Tertangkapnya Mwn(19) dan Fs(49) dua pelaku spesialis perampok nasabah bank,terjadi saat keduanya dengan satu pelaku lainnya yang menjadi DPO,melakukan aksi kejahatan di depan toko susu kharisma 2 jalan raya Cikarang Cibarusah,desa suka damai kecamatan Cikarang Selatan kabupaten Bekasi.

Para pelaku yang berjumlah tiga orang dengan Modus awal berpura – pura menjadi nasabah melihat korban mengambil uang dengan jumlah lumayan besar,satu pelaku yang mengetahui adanya nasabah bank mengambil sejumlah uang,langsung memberitahukan dua pelaku lainnya,yang langsung membututi korban.

Tepat di lokasi kejadian,korban yang menaruh uang di dalam jok,dan meninggalkan sepeda motor di parkiran,langsung mendatangi sepeda motor tersebut,untuk selanjutkan merusak jok sepeda motor untuk mengambil uang milik korban di dalam sepeda motor tersebut.

Beruntung saat melakukan aksinya di ketahui korban yang langsung berteriak meminta pertolongan warga,oleh warga para pelaku langsung di amankan warga, namun beruntung salah satu pelaku dapat melarikan diri dan meloloskan diri dari kejaran warga.

“kita amankan dua dari pelaku perampokan spesialis nasabah bank,yang memang mencari korban dengan mengambil uang yang lumayan besar”tutur Kompol Dona Zatulo Harefa Kapolsek Cikarang Selatan.

“para pelaku sudah melekakukan aksinya sebanyak dua kali dengan korban nasabah bank, sedangkan salah satu pelaku yang sudah kita ketahui identitasnya kini kita lakukan pengejaran” tambah Kapolsek Cikarang Selatan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku langsung di jebloskan kedalam sel tahanan,sedangkan kedua pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman lima tahun penjara,sedengkan kasusnya kini di tangani langsung Polsek Cikarang Selatan dan polres metro Bekasi(Riski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *