Di Tanya Pengoelolaan Bumdes Kades Pasir Sari Bingung Dan Tidak Tahu
Kabupaten Bekasi – Dana besar pemerintah yang dikucurkan ke tiap-tiap Desa sangat menggiurkan, anggaran yang berasal dari pemerintah pusat sengaja disalurkan cukup Besar. karna untuk membangun kualitas tiap Desa yang memang membutuhkan anggaran luar biasa besar, misalnya infrastruktur sampai memenuhi perlengkapan dan pasilitas kantor Desa tersebut.
Adanya dugaan (mark up) Rencana anggaran Belanja yang bersumber dari anggaran dana desa (ADD),pada tahun 2019, cukup pantastis anggaran yang digelontorkan oleh Desa pasir sari kecamatan cikarang selatan kabupaten Bekasi, diduga mencapai 100.000.000.00 juta kepada badan usaha milik Desa (BUMDES), yang mana anggaran tersebut diperuntukan untuk pembelian beberapa barang serta peralatan yang dibutuhkan oleh Bumdes dan pemodalan usaha Milik Desa. didalam RAB pembelanjaan seragam Untuk anggota Bumdes Mencapai Rp.6.4000.000.00 per 8set, untuk anggaran pasilitas kantor mencapai Rp.10.750.000 dan alat servis ac Rp.15.000.000.00 dan beberapa aitem lainnya.
Disamping itu Suparta selaku kepala Desa pasir sari saat ditemui dikediamannya menjelaskan terkait adanya dugaan mark up anggaran, mengaku tidak tau menau tentang anggaran yang dibelanjakan oleh Pihak Bumdes.
“saya juga belum tau saya malah belum ngecek, memang betul saya kucurkan 100.000.000.00 juta untuk anggaran BUMDES tapi demi allah saya gak tau kalo adanya dugaan mark up anggaran Oleh oknum BUMDES, nanti saya coba kroscek lagi,”.paparnya. (Rabu,03/06/2019).
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, menilai kurangnya transparansi terkait peruntukan anggaran dana desa memaparkan.
“seharusnya dana yang sudah di berikan kepada BUMDES oleh pemerintah harus di gunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan dan kemajuan desa. Jangan sampai dana yang sudah di berikan malah di gunakan bukan kepada peruntukannya, seperti pembelian seragam atau perlengkapan kantor yang anggarannya sangat besar. menurut saya, Transparansi penggunaan dana pemerintah juga harus di pertanggung jawabkan jangan sampai sebagai pengelolaan dana, tidak pada peruntukannya yang mana dapat merugikan pihak lain atau masyarakat,”.tegasnya(Ming).