Upah Di Bawah UMR Buruh Demo Mogok Kerja Di Depan Pintu Masuk Perusahaan
Kabupaten Bekasi – Hampir dua bulan lamanya para buruh harian lepas PT.damai kresindo abadi yang berada di kawasan jababeka 1 kabupaten Bekasi Jawa Barat, mengadakan demo damai dihalaman pintu masuk PT.DKA untuk menuntut keadilan yang mana para buruh menuntut Hak sebagai pegawai,tuntutan mereka berawal dari meminta pihak perusahaan untuk memaksimalkan upah para pekerja agar sesuai upah minimum sektoral kabupaten (UMSK), serta jaminan BPJS ketenaga kerjaan dan angkat karyawan perjanjian kerja tidak tertentu (PKWTT).
Namun tuntutan yang mereka (buruh) ajukan kepada perusahaan tidak di indahkan oleh pihak perusahaan, hingga memicu para buruh untuk melakukan aksi Mogok kerja dengan harapan pihak perusahaan dapat mengabulkan apa yang diharapkan para buruh. namun bukan kabar baik yang diberikan perusahaan kepada para pekerja melainkan surat PHK yang diterima para Buruh
“,kalo untuk awal nya ada 11 pekerja yang di PHK dengan alasan ada more dan Jobdes nya sudah tidak ada, untuk yang terakhir kami semua yang di PHK. pihak perusahaan telah menyatakan kami mundur dengan alasan mogok kerja kami tidak sah, kami mogok juga ada alasannya karna pihak perusahaan satu persatu menyingkirkan kami kalo kita bertahan diperusahaan dan tidak membuat aksi seperti ini satu persatu mungkin kita sudah tidak ada lagi,”ungkap andi Selasa,25/06/2019. selaku kordinator aksi, saat diwawancarai dihalaman depan perusahaan.
Masih ucap andi. ada sekitar 68 pekerja yang Diberikan sangsi PHK oleh perusahaan yang mana surat PHK dikirimkan kemasing-masing rumah para pekerja itupun tidak semua mendapatkan surat. upah minim yang diberikan oleh pihak perusahaan hanya 65.000.00 perhari dan itu kotor karna tidak mendapat makan ditambah pihak perusahaan tidak memberikan safety (keamanan), tapi dalam produksi kita harus kejar target,”paparnya
Menurut Ray.R.A selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Kab.Bekasi, sangat menyayangkan jika masih saja ada perusahaan yang semena mena untuk melakukan PHK secara sepihak, baik itu kepada karyawan tetap ataupun juga kepada sejumlah tenaga honor harian lepas, sebab berdalih apapun alasannya, mereka adalah para buruh yang memang dilindungi oleh UU tenaga kerja.
Masih menurutnya, jika memang harus terjadi pemecatan, pihak perusahaan berkewajiban untuk memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan Undang – undang ketenagakerjaan . ” Jika memang para pekerja menerima dan menyepakati untuk mengakhiri hubungan kerja ( PHK ) , serta telah mendapatkan hak sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Tenaga kerja RI No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan “,tegas ray
Ya seharusnya pihak perusahaan juga harus memberikan pesangon sesuai undang-undang ketenagakerjaan, akan tetapi jika yang kontrak memang tidak tercantum di Undang-undang, Harusnya dilihat sisa masa kerjanya berapa bulan dan pihak perusahaan juga harus berkewajiban membayar sisa masa kerja itu,” saya berkeyakinan jika perusahaan mau mematuhi serta memenuhi kewajibannya tentu masalah akan clear, tandasnya.
Seharusnya pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan segera mengusulkan peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga lokal dan Pemutusan Hubungan Karyawan (PHK) ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) di tahun 2019. Karena semakin banyaknya pengaduan karyawan perusahaan yang di PHK menandakan pemerintah tidak berfungsi atau tidak punya kekuatan yang cukup untuk menyelesaikan permasalahan tersebut(Ming).
Untuk itu saya menghibau kepada Disnaker Kab.Bekasi agar segera memfasilitasi perusahaan untuk melakukan mediasi dengan para buruh yang terkena PHK agar persoalan ini dapat diselasaikan dengan jalur mediasi