Aneh Mobil Dinas Di Ubah Mobil Pribadi Pemkab Tutup Mata

Aneh Mobil Dinas Di Ubah Mobil Pribadi Pemkab Tutup Mata

Kabupaten Bekasi – Mobil Dinas pemerintahan yang semestinya memiliki Plat nomer Kendaraan  bermotor berwarna merah sengaja dirubah menjadi Hitam oleh oknum Pegawai negri sipil (PNS), Kabupaten Bekasi Pasalnya kendaraan Yang terparkir dihalaman Belakang Gedung Bupati diduga sengaja diganti oleh oknum penjabat untuk kepentingan diluar Dinas Sebab mobil yang memiliki Plat Berwarna Merah hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.

H.Ted Heraldi selaku kepala bagian perlengkapan saat dimintai tanggapan terkait adanya nomer kendaraan dinas yang diganti warna menjadi hitam,
melalui via telvon seluler menjelaskan “,kalo untuk pengadaan memang saya tapi kalo untuk pengendalian itu dibagian umum, kalo dulu pasti dikejar kalo ada mobil dinas plat hitam kalo sekarang engga ada arahan, rencana nanti kita akan apelin semua mobil dinas mau kita kumpulin di Plaza itu rencana kita”,paparnya (Selasa,25/06/2019)

Saat ditanya oleh awak media kapan pelaksaan penertiban akan dilakukan, ” kita belum tau karna SKUP nya belum turun, kalo untuk perubahan warna Plat nomer dinas itu tidak boleh diganti nanti kita infokan lagi karna S.O.P sudah naik”.

Ada tiga kendaraan bermotor milik Dinas yang terparkir rapih dihalaman digedung pemerintahan Kabupaten Bekasi yang dirubah plat warna kendaraan bermotor menjadi hitam= Daihatsu Xenia nopol B 1610 FQN, Daihatsu Terios B 1282 FQN dan Toyota Kijang Inova B 1470 FQN.

Padahal jelas- jelas pergantian warna pada plat kendaraan telah melanggar UUD nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

maka TNKB tersebut bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Orang yang mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).(Ming).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *