Kapolsek Tarumajaya Bantah Dan Tidak Melarang Media Online Melakukan Peliputan
Kabupaten Bekasi – Terkait adanya pemberitaan yang ditayangkan oleh beberapa media online, bawa Kapolsek Tarumajaya melarang salah satu awak media meliput proses perhitungan suara, timbul akibat adanya kesalahpahaman,yang jalas seluruh media di bebaskan dalam hal peliputan,namun harus mematuhi aturan yang di berikan panitia termasuk dalam pengamanan surat surat yg berada di tempat tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Tarumajaya AKP. Agus Rohmat saat diminta keterangan,”Kami tidak pernah melarang siapapun untuk mengetahui hasil rekapitulasi, apalagi Pers atau Wartawan yang notabenenya mitra kerja kami, tidak mungkin kami larang,”ujar Kapolsek
Kapolsek menambahkan”Namun disini, kami sebagai aparat Polri hanya menjalankan tugas dan fungsi untuk menjaga maksimal, dari mulai pencoblosan sampai penghitungan suara agar aman dan kondusif, “tambahnya.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa Polri harus melakukan pengawalan dan penjagaan secara maksimal,”Intinya kami menjaga suasana agar kondusif, terkondisikan dengan baik hingga selesai,”beber Kapolsek.
Sementara adanya dugaan larangan peliputan salah satu awak media online, Kapolsek mengungkapkan,”Tentang pengawasan pemilihan serta akhir perhitungan suara kami tidak berkompoten untuk melarang jurnalis meliput, kami dari aparat kepolisian hanya memantau jalannya pesta demokrasi hingga perhitungan suara agar berjalan aman, kondusif dan lancar,”terang Agus Rohmat.
Pengamanan pesta demokrasi yang baru saja berlangsung, 17 April 2019, Polri jauh sebelumnya mendapat intruksi dari atasan bahwa pengawasan hingga pengawalan pemilu harus terkondisikan dengan baik.
“Kami wajib menjaga, mengawal hingga selesai, keamanan adalah tanggungjawab kami, jadi itu fokus kami,”tutur Kapolsek.
Selanjutnya dengan adanya indikasi larangan peliputan, menurutnya hanya kesalahpahaman antara aparat Polri (Kapolsek red) dengan salah satu awak media online yang saat berada di lokasi.(Khr)