Program PTSL Kwatirkan Kepala Desa Di Jadikan Kambing Hitam BPN Bekasi

Program PTSL Kwatirkan Kepala Desa Di Jadikan Kambing Hitam BPN Bekasi

Kabupaten Bekasi – Pemerintah Desa Bantar Jaya, Kecamatan Pebayuran, merasa sangat terbebani dengan program pemerintah pusat melalui PTSL. Pasalnya program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) memberikan catatan negatif kepada pemerintah desa.

Hal tersebut dikatakan Kepala Desa Bantar Jaya, Kecamatan Pebayuran, Abu Jihad, adanya program pusat berupa PTSL yang diketahui di selenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), mestinya memberikan bimbingan kepada para kepala desa namun bukan dijadikan kambing hitam.

“Sejauh ini Desa Bantar Jaya sudah melakukan tahapan proses pengukuran sudah berjalan. Memang sudah dijelaskan pihak BPN, dengan mudahnya BPN melakukan permohonan program PTSL ini. Menurut kita itu bukan hal yang mudah,” katanya.

Kepada awak media Abu Jihad, menerangkan, justru kita agak sedikit dikambing hitamkan dengan adanya program seperti ini.

“Contoh ada salah satu desa atau kelurahan di Kecamatan Pebayuran sampai diperiksa adanya Pungutan Liar (Pungli) menurut si pelapor,” terangnya.

Sedangkan peraturan yang sudah ada acuan SK 3 Menteri ataupun adminstrasi sampai saat ini belum disahkan. Dirinya merasa kecewa dengan adanya program ini sebab sosialisasinya belum jelas.

“Secara sosialisasi juga itu belum jelas, artinya saya merasa kecewa dengan adanya program PTSL dari pemerintah pusat itu,” ucapnya.

Lanjut ia menjelaskan, kenapa pihak BPN tidak memberikan Sosialisasi yang jelas kepada pemerintah desa. Kita bukan kambing hitam yang hanya dipecut dan di adu domba dengan masyarakat kita sendiri.

“Saya berharap kepada BPN agar bisa konsisten memberikan pemahaman program PTSL ini. Tolong, tolong dan tolong kepada BPN agar bisa memberikan secara detail program PTSL dan sistemnya seperti apa,” jelasnya.

Jangan bicara mudah pada kenyataannya kita harus menempuh beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi

“Contoh pada tahun 2018 kurang lebih 50 ribu pemohon namun yang jadi hanya 20 ribu, artinya kurang dari nilai pemohon itu. Kita pemerintah desa jangan dijadikan kambing hitam dan di adu dombakan dengan masyarakat,” tandasnya(Ltf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *