Suami Bunuh Istri Karena Di Bakar Rasa Cemburu

Suami Bunuh Istri Karena Di Bakar Rasa Cemburu

Kabupaten Bekasi – Seorang suami di Kampung Gebang Malang, Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi berinisal S ( 29 ) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri berinisial N( 27 ). Motif pembunuhan disebabkan tersangka mengaku sakit hati karena cemburu.

Menurut keterangan Kapolsek Ajun Komisaris polisi ( AKP ) Wito saat gelar perkara di Polsek Serang, ketika warga yang mencium aroma tak sedap dari rumah korban Senin (4/3/19), warga yang curiga dengan bau busuk lalu berusaha memeriksa ke dalam rumah N dan mendapati sudah membusuk.

Selanjutnya warga melaporkan kejadian ini ke polsek Serang,berdasarkan dari pengecekan dan olah TKP menyimpulkan korban tewas di bunuh

Keterangan saksi dan hasil olah TKP, pelakunya mengarah kepada S yang tak lain merupakan suaminya sendiri. “S ditangkap satu jam setelah penyelidikan.

Puncaknya, tersangka merencanakan pembunuhan pada Selasa sore (26/2/19) Dia mengajak kawannya, M, untuk melakukan perbuatan kejianya tersebut.

S yang menjadi tersangka utama hanya memegangi kaki dan tangan agar korban tidak meronta-ronta karena di sebelah ada anaknya yang berumur 4 tahun ketika di eksekusi, sedangkan M berperan sebagai eksekutor “Korban dihabisi ketika sedang tidur pulas sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Wito.

S, kata dia, nekat melakukan perbuatannya didasari rasa cemburu. Soalnya, kata dia, tersangka pernah mendapati korban berkomunikasi dengan laki-laki lain yang diduga selingkuhannya. “Korban dan tersangka sempat ribut berkepanjangan.

Usai melakukan, tersangka utama pergi ke rumah orang tuanya yang tak jauh dari lokasi kejadian, sedangkan tersangka M pergi ke Jonggol untuk menggadaikan sepeda motor korban.tambah Wito.

Barang bukti yang berhasil disita berupa bantal, handuk kecil,sepeda motor,Stnk,helm, hasil otopsi, dan kardus telepon genggam.

Akibat perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Serang Baru. S dan M dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancamannya hukuman penjara selama 20 tahun.(khr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *