Empat debt collector tarik paksa Sepeda Motor di Jalan.
Kota Bekasi-Fitrah Maulana Yusup (16), warga Kaliabang Pisang Batu Rt. 08 Rw.01 melaporkan komplotan debt collector salah satu perusahaan yang melakukan saat menarik paksa sepeda motornya.
Fitrah menceritakan, peristiwa itu Jumat( 22/2/19) berawal saat dirinya mengantar rekanya ke kp Rawa Bebek tiba tiba ada empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor saling berboncengan yang tak di kenal korban menyetop kendaraanya.
Ke empat debt collector mengatakan kamu ikut saya ke kantor nanti kita urus surat ga lama sekitar 5 menit bapak kamu juga sudah ada di kantor kata petugas debt collector dengan nada paksa, sesampainya di kantor saya tidaka melihat bapak (ayah korban) ternyata saya di bohongi dan di buatkan surat penyitaan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J Nopol B 3334 KHZ untuk di berikan ke orang tuanya kemudian saya pulang di berikan uang 50rb untuk on gkos pulang tutur Fitrah.
Menurut orang tua korban Ansori tidak terima kalau sepeda motornya di tarik di jalan dengan paksa,motor tersubut dengan susah payah membayar credit dengan cara menjaminkan surat kendaraan sepeda motor (BPKB) selama 18 bulan dan itupun tinggal satu bulan lagi lunas, kenapa dari paihak licing ga datang saja ke rumah dengan baik baik.
Meski diakuinya ia masih punya sangkutan tunggakan cicilan kredit sepeda motor di perusahaan pembiayaan itu.
“Tapi kan caranya tidak begini, main rampas di tengah jalan. Maka hari ini debt collectoritu sudah resmi saya laporkan dengan nomor STPL/96/K/II/2019,” terangnya.(khr).