Pemuda Aceh Produksi Dan Edarkan Ratusan Pil Ecimer Di Amankan Polisi

Pemuda Aceh Produksi Dan Edarkan Ratusan Pil Ecimer Di Amankan Polisi

Kabupaten Bekasi – Satuan Reskrim Polsek Taruma Jaya mengamankan seorang lelaki yang kedapatan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin pada orang lain,sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 sub 197 UU No. 36 tahun 2000 tentang kesehatan,dari tangan pelaku petugas mengamankan 315 (tiga ratus lima belas) butir pil Ecimer dan 360 (tiga ratus enam puluh) butir pil Tramadol.

Penangkapan pelaku penjual pil koplo jenis ecemer dan tremadol,setelah petugas mendapat laporannya banyaknya anak remaja yang kerap menyambangi sebuah toko bernama toko mawar yang menjual obat tanpa ada resep dokter yang berada di kampung Bogor Rt 02/12 Desa Pusaka rakyat Kecamatan Taruma jaya,dari informasi tersebut,petugas di pimpin Kapolsek Taruma jaya AKP Agus Rohmat,langsung mendatangi lokasi untuk di lakukan pemeriksaan.

Informasi warga tidak meleset,di lokasi tersebut petugas langsung mengamakan pemilik toko yang bernama Hasriyulloh bin Hasan Basri(24) yang beralamat di kartu tanda penduduk(KTP) warga Dusun Paya santewan Desa Teupin mane Bireun Aceh.

Oleh petugas pelaku bersama barang bukti berupa ratusan pil koplo jenis Ecimer dan Tremadol langsung di bawa ke mapolsek Taruma jaya untuk selanjutnya di lakukan penyelidikan”mendapat laporan adanya pengedar pil jenis Ecimer dan Tremadol yang kerap di datangi remaja tanggung untuk membelinya,langsung mendatangi dan melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian”tutur AKP Agus Rohmat Kapolsek Taruma Jaya.

“dari pemeriksaan yang kita lakukan di lokasi kejadian mengamankan Barang bukti ,315 (tiga ratus lima belas) butir pil Ecimer dan 360 (tiga ratus enam puluh) butir pil Tramadol”lanjut Agus Rohmat.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,petugas langsung menggelandang pelaku bersama ratusan barang bukti pil Ecimer dan Tremadol ke mapolsek Taruma Jaya,pelaku terancam undang – undang kesehatan dan konsumen.

“Pelaku kita kenakan undang undang kesehatan dan konsumen dengan ancaman dua belas tahun penjara”pungkas Kapolsek taruma jaya(Ari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *