Di Imingi Kopi Dan Nasi Bungkus Motor Satpam Tamrin Di Curi Palaku Ranmor

Di Imingi Kopi Dan Nasi Bungkus Motor Satpam Tamrin Di Curi Palaku Ranmor

Kabupaten Bekasi – Hanya karena di Imingi akan di belikan nasi bungkus seorang petugas keamanan di tambrin Lipo Cikarang harus merelakan sepeda motor MX nya di bawa kabur pelaku pencuri sepeda motor,beruntung pelaku yang sudah di ketahui indentasnya langsung di lakukan pengejaran oleh petugas Polsek Cikarang selatan,bersama barang bukti sepeda motor hasil kejahatan langsung di bawa ke mapolsek Cikarang Selatan.

Peristiwa pencurian dengan modus di janjikan nasi bungkus ini menimpa David Mahendra(21) petugas keamanan yang bertugas di ruko Tamrin,terjadi saat korban sedang bertugas di datangi pelaku Marihot Simbolon(18) yang mengaku sedang menunggu temannya,keduanya nampak asik mengobrol,bahkan pelaku sempat menawarkan kopi kepada korban untuk menghilangkan rasa dingin malam itu.

Asik mengobrol keduanya tidak terasa sudah hampir dini hari,pelaku yang menang sudah merencakan aksinya meminjam sepeda motor Yamaha MX bernomer polisi B 4055 Fpp milik korban dengan dalih hendak membeli nasi bungkus,tanpa curiga korban memberikan sepeda motor nya kepada pelaku yang langsung membawa dan tidak kembali lagi,korban yang merasa di tipu langsung melapor ke mapolsek Cikarang Selatan.

“saya percaya saja karena awalnya pelaku sangat baik kepada saya termasuk menawarkan kopi untuk minum bersama saat saya bertugas jaga di ruko Tamrin”terang David dengan nada lemas.

“awalnya saya curiga dan tidak memberikan sepeda motor saya kepada pelaku termasuk jaket dan STNK nya juga,karena beralasan hanya sebentar untuk membeli nasi bungkus,saya berikan saja yang ternyata tidak kembali lagi hingga pagi hari”lanjut David.

Petugas yang mendapat laporan adanya penipuan sepeda motor yang menimpa petugas kemanan ruko tambrin Lipo Cikarang,langsung mekukan penyelidikan dengan memburu dan menangkap palaku di tempat persembunyiannya.

“Pelaku dapat kita amankan di tempat persembunyiannya termasuk mengamakan sepeda motor milik korban yang sempat di bawa kabur oleh pelaku” tutur Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jepri.

“Pelaku langsung kita jebloskan ke dalam sel Tanahan dan kita ancam dengan pasal 378 yunto 372 dengan ancaman hukuman di atas Lima tahun penjara”pungkas Jepri(Khr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *