Pemkab Bekasi Akan Panggil 10 Desa Dan Bpd Terkait Kisruh Pilkades
Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi memanggil 10 kepala desa beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Dinas Pembangunan Masyarakat Desa (DPMD), Kamis (3/1/2019) pagi.
Pada surat undangan Nomor 005/4861/Hux yang terbit pada 31 Desember itu, para kepala desa dipanggil berkenaan dengan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat.
Gugatan meliputi 2 perkara, yakni Keputusan Bupati Bekasi Nomor 141/Kep.319/DPMD 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Tahun 2018 yang terbit pada 28 September 2018.
Kedua, Keputusan Bupati Bekasi Nomor 141/Kep.235-DPMD/2018 tentang Peresmian Anggota BPD di Kabupaten Bekasi Masa Jabatan 2018-2024 pada 18 Juli 2018.
Undangan itu untu membahas pengajuan alat bukti dan saksi, sehingga peserta diminta membawa berkas asli hasil pelaksanaan pilkades 2018.
Salah seorang calon kepala Desa Kedung Waringin, Dirja, menyambut baik putusan PTUN itu. Ia berharap Pemkab Bekasi tidak ikut campur terlalu jauh.
“Toh memang yang didugat SK-nya, lalu menurut saya jangan terlalu jauh lah, jangan sampai ada timbul terkesan kaya gimanalah gitu,” ucapnya, Rabu (2/1/2019).
“Dengan gugatan Nomor 90 di PTUN Bandung, intinya saya harap Pemerintah Kabupaten Bekasi harus netral bahasanya, ini tidak ada yang direkayasa,” sambungnya.
Apabila gugatan pemilihan kepala desa ulang dikabulkan oleh PTUN, maka ia tak berkeberatan menyediakan anggaran itu bersama calon kepala desa lain.
“Biarlah diulang ya diulang. Dari dulu kan gitu, baru kemaren aja Pemkab Bekasi bantu full, 2018. Kita sanggup untuk Kedung Waringin,” jelasnya.
10 desa yang masuk ke dalam peserta pembahasan pengajuan alat bukti dan saksi adalah,desa Cibarusah Kota,desa Karang Bahagia,desa Kedung Waringin,desa Ganda Sari,desa Lambang Sari (SK-BPD),desa Mekar Sari,desa Satria Jaya,desa Sri Amur
Desa Kerta Sari dan desa Samudra Jaya(Lut).