Umbar Janji Akan Dinikahkan Janda Setengah Baya Terperangkap Sindikat Pembobol ATM

Umbar Janji Akan Dinikahkan Janda Setengah Baya Terperangkap Sindikat Pembobol ATM

Kabupaten Bekasi – hanya karena di janjikan akan di nikahi,janda paruh baya terperangkap janji sindikat pembobol anjungan tunai mandiri (ATM),janda paruh baya tersebut harus herurusan dengan kepolisian karena dirinya menjadi penampung uang hasil kejahatan para pelaku

Hanya dapat tertunduk malu yang di lakukan Suhaebah(45) janda paruh baya saat berada di Mapolres metro Bekasi karena di amankan bersama Andriadi(30) seorang pelaku pembobol ATM,janda paruh baya asal Cikarang ini,kedua pelaku ini di bekuk saat menjalankan aksi nya di wilayah Cikarang,Setelah sebelumnya adanya laporan warga yang merasa kehilangan uang dari rekeningnya,setelah ATM milik korbannya tertelan di salah satu anjungan tunai mandiri di Cikarang.

“Suhaebah berperan sebagai pembuat rekening di beberapa bank,untuk kemudian pelaku pembobol ATM yang mengetahui pin atau paspord korbannya,langsung mentransfer uang ke rekening salah satu rekening yang di miliki Suhaebah”terang Kanit Reskrim Cikarang Selatan Aiptu Jepri.

“Dari hasil kejahatan kedua pelaku,diamankan belasan kartun anjungan tunai mendiri atau atm,sedangkan salah satu pelaku yang melarikan diri masih dalam pengejaran Polsek Cikarang Selatan”lanjut Jepri.

Sementara kedua pelaku yang berbeda peran saat di mintai keteranganya mengaku nekat melakukan aksi kejahatan karena faktor ekonomi dan di janjikan akan di nikahi oleh otak pelaku yang telah melarikan diri.

“Saya bertugas sebagai pengganjal di salah satu atm yang berada di wilayah Cikarang,saat ATM calon korbannya tertelan langsung memindahkan uang calon korban ke rekening milik Suhaebah”terang Andriadi.

“Saya berani membuat beberapa rekening karena di janjikan akan di nikahkan otak pelaku yang telah melarikan diri,namun setelah mencairkan uang hasil kejahatannya malah meninggalkan dirinya yang berimbas malah di tangkap oleh polisi karena membantu aksi kejahatan pelaku”tutur Suhaebah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara diatasi lima tahun,sedangkan kasusnya ditangani Polsek Cikarang Selatan dan polres metro Bekasi(Rafi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *