kota  

Pemerintah Kota Bekasi Terapkan Kartu Identitas Anak (KIA)

Pemerintah Kota Bekasi Terapkan Kartu Identitas Anak (KIA)

Kota Bekasi – Salah satu program yang baru dari pemerintah pusat saat ini adalah Program Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak. Sebenatnya program ini terus digenjot oleh pemerintah pusat dan digagas sejak tahun 2016 lalu, rencananya program KTP Anak ini mulai berlaku secara nasional pada tahun 2019 mendatang, sejumlah program percepatan segera dibuat dan akan dimulai pada tahun 2018 dan 2019 mendatang.

Jika dulu orang tua dalam hal ini ibu yang baru melahirkan anaknya hanya perlu mengurus akta lahir, kini ada tambahan tugas yaitu mengurus KIA, setelah KIA di urus, anak tersebut sudah dianggap legal sebagai WNI.

Proses pembuatan kartu tersebut sudah bisa dimulai seiring dengan keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan semua anak memiliki identitas diri. Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

Kartu Identitas Anak selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Segala hal terkait KIA ini diatur dalam payung hukum tersendiri, sebagai berikut:

Pasal 27 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013.

Pemerintah Kota Bekasi mengusung program KIA tersebut, pada Senin 17/12 melaunching pembuatan Kartu Identitas Anak diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Efffendi bersama Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, dalam pelaksanaan Apel pagi, Wali Kota Bekasi menyerahkan untuk cucu nya, putri dari Ade Puspita Sari Rahmat Effendi yang bernama Aleesha Adrena Effendi Siregar dan juga disertakan beberapa pelajar dari SD, SMP, dan SMA di Kota Bekasi.

Wali Kota mengharapkan dan menganjurkan agar para orang tua segera membuat kartu legalitas anaknya agar terdaftar sebagai warga negara Indonesia, selain akta lahir sebagai pedoman si anak.

Pembuatannya juga dijelaskan melalui syarat syarat yang ditentukan seperti EKTP kedua orang tua, Akte lahir si Anak, Kartu Keluarga yang telah tercantum nama si anak dan serta foto ukuran 2×3 anak atau bisa saja foto di Kecamatan masing masing wilayah, usai terkumpul bisa di buat di Kecamatan.

Di dalam kartu tersebut, ada beberapa data si anak tidak beda dengan EKTP saat ini, tertera nomor induk, hanya di tambahkan nama orang tua si anak tersebut.

Wali Kota menegaskan agar setiap anak membuat kartu tersebut, agar bisa melegalitaskan identitasnya dan juga di imbau kepada orang tua agar memilikinya, dan bisa membuat di Kecamatan masing masing masing(Lutfi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *