SEBANYAK 158.830 atau 40 persen dari 397.076 peserta Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bekasi menunggak iuran.
Deputi Direksi Wilayah Jabodetabek BPJS Kesehatan, Ni Mas Ratna Sudewi menuturkan, kondisi banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran tidak hanya terjadi di Kabupaten Bekasi.
Menurut Ratna, banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran dikarenakan minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi di Indonesia.
“Sementara kalau nunggak kemudian pas sakit mereka tentu berat. Plus (ditambah) akan kena denda kalau rawat inap. Makanya ini harus menjadi kesadaran,” ujarnya.
Ia menyatakan, BPJS Kesehatan membuka program pemangkasan tunggakan. Mereka yang menunggak bertahun-tahun hanya diwajibkan membayar setahun.
“Jadi kalau membayar sebelum tanggal 18 Desember, mereka yang menunggak tiga tahun, empat tahun, lima tahun hanya membayar setahun saja. Kalau setelah tanggal 18 Desember, mereka diharuskan membayarkan dua tahun. Semoga ini menjadi penggerak,” ujarnya.
Rep: Impala