Kabupaten Bekasi – Pengurus DKM dan Yayasan Masjid Al-Mishbah, Perumahan Citra Villa, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menggelar musyawarah menyusul polemik yang terjadi antara pengurus masjid dan Ketua RW 28 terkait pemanfaatan area di lingkungan masjid.
Ketua Yayasan Al-Mishbah, Hartono, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari kesepakatan warga pada tahun 2010 mengenai pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di perumahan tersebut.
Menurutnya, sekitar 2.000 meter persegi lahan yang tersedia saat itu telah disepakati warga untuk digunakan sebagai sarana masjid.
“Sesusai kesepakatan warga tahun 2010, di perumahan kami ada lahan fasos yang cukup luas dan sekitar 2.000 meter diperuntukkan sebagai sarana masjid,” kata Hartono kepada wartawan.
Hartono menjelaskan, di dalam area masjid terdapat sebuah bangunan yang belakangan digunakan sebagai sekretariat RW dan PAUD.
Sementara itu, pengurus masjid juga membangun kandang sapi kurban di sekitar lokasi tersebut untuk menunjang kegiatan ibadah kurban tahunan.
Menurut dia, pembangunan kandang dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kejadian sebelumnya ketika sapi kurban lepas akibat pagar sementara yang hanya menggunakan patok kayu.
“Kami ingin meminimalisir kejadian serupa karena sebelumnya pernah ada sapi kurban yang lepas. Maka pengurus berinisiatif membuat kandang yang lebih layak,” ujarnya.
Namun, rencana pembangunan tersebut disebut mendapat keberatan dari Ketua RW. Hartono mengaku telah melakukan sejumlah negosiasi dengan pihak RW untuk mencari jalan tengah.
“Kami sudah beberapa kali bernegosiasi. Bahkan pengurus menggelar rapat internal dan menyepakati batas yang bisa diberikan sebagai bentuk kompromi. Setelah itu kami mengundang Ketua RT dan Ketua RW untuk membahasnya,” katanya.
Perselisihan kemudian berlanjut hingga dilakukan mediasi di kantor Desa Mangunjaya. Dalam forum tersebut, Hartono mengaku sempat terjadi suasana yang memanas.
“Tadi kami dimediasi di desa. Saya jujur masih shock karena suasananya sempat memanas. Bahkan saya sampai memukul meja secara refleks saat rapat berlangsung,” ungkapnya.
Hartono menilai terdapat perbedaan pandangan terkait fakta-fakta yang disampaikan dalam mediasi.Karena itu, pihaknya meminta pemerintah desa mengambil sikap agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan menghasilkan kesepakatan bersama.
“Kami meminta bantuan kepala desa untuk mengambil sikap dan membantu mencapai kesepakatan yang terbaik bagi semua pihak,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Hartono juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi mengenai pengunduran diri Ketua RW 28. Untuk sementara waktu, jabatan tersebut disebut akan dijalankan oleh Kepala Dusun II, Romli, sebagai pelaksana sementara.
“Saya mendapat kabar bahwa Ketua RW 28 telah mengundurkan diri dan sementara akan ditangani oleh Kepala Dusun II, Pak Romli,” katanya.
Meski polemik sempat memanas, Hartono berharap hubungan antara warga, pengurus masjid, dan lingkungan sekitar dapat kembali harmonis.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama seluruh pihak seharusnya adalah menjaga kerukunan serta mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
“Harapan kami, warga dan jamaah tetap rukun. Ketika bertemu di jalan tetap bisa saling senyum, saling menyapa, dan semua urusan masyarakat dipermudah. Hubungan antara pengurus masjid, yayasan, dan pengurus lingkungan harus tetap baik,” ujarnya.
Hartono juga berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
“Kami berharap persoalan seperti ini tidak terulang lagi. Kami ini sudah sepuh, sudah punya anak dan cucu. Kami malu kalau anak cucu melihat orang tua mereka terus berselisih. Yang kami inginkan adalah suasana yang damai dan kondusif,” tutupnya(red).






