Kabupaten Bekasi – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi 2026 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, dampak pasca banjir banyak fasilitas dan bangunan infrastuktur mengalami kerusakan.
Dampak pasca banjir, Salah satu program Pemerintah Daerah untuk tahun 2026 yang memprioritaskan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dinilai tidak tepat sasaran.
Ketua Umum LSMÂ Sniper Indonesia, Gunawan (mbah Goen) menjelaskan, Pasca Banjir banyak bangunan infrastuktur yang mengalami kerusakan seperti halnya jalan ataupun jembatan.
“Kurang lebih 1 minggu wilayah Kabupaten Bekasi dilanda banjir, saat ini kita bisa melihat bagaimana fasilitas umum seperti jalan ataupun jembatan yang mengalami kerusakan, tentunya pemerintah daerah harus segera fokus dan mengutamakan pada pembenahan kerusakan tersebut,” Terangnya, saptu (14/02/2026).
Menurut Mbah Goen, dalam keadaan kondisi finansial Kabupaten Bekasi yang sedang morat – marit, ada beberapa program pemerintah yang dinilai bisa dilakukan pergeseran dan anggaran tersebut bisa difokuskan pada pembangunan ataupun pembenahan fasilitas umum akibat dampak banjir.
“Dalam kondisi seperti ini, prioritas program Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk anggaran 2026 sangat tidak tepat. Kepada TIM Anggaran Daerah Kabupaten Bekasi tolong lakukan pergeseran anggaran. Geser anggaran dari program skala prioritas ‘palsu’ kepada skala prioritas yang betul – betul untuk kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” Ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan, bukan hanya Anggaran TPP yang digeser ada juga seperti anggaran pembangunan SOR, biaya perjalanan dinas, kegiatan rapat di hotel-hotel.
“Geser saja anggaran itu, saat ini Kabupaten Bekasi sedang mengalami kerusakan pembangunan dan fasilitas pasca banjir, Pihak pemerintah harus segera merubah perencanaannya dan fokus pada pembangunan pasca banjir,” terangnya.
Menurut Mbah Goen Pergeseran anggaran dalam APBD bukanlah hal yang melanggar aturan, sepanjang dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
Dalam kondisi darurat seperti bencana alam, pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian alokasi anggaran demi kepentingan masyarakat luas.
Secara regulasi, pergeseran anggaran daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran dalam kondisi tertentu.
Ketentuan teknisnya juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal ini Sekda mempunyai peran penting.
“Kemana Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi yah, Sekda itu Ketua Tim Anggaran Daerah yang semestinya menguasai manajerial pengelolaan keuangan daerah. Dalam kondisi financial morat – marit harusnya Sekda ikut berperan untuk mencari jalan keluarnya,” tandasnya.






