Jadi Tersangka Penganiyaan dan Pengeroyokan, Oknum DPRD Bekasi Ditahan Polisi

Kabupaten ‎Bekasi – Tim penyidik Polres Metro Bekasi masih memeriksa seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N-Y sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang bernama Fendy.

spaceiklan

‎N-Y tiba di Mapolres Metro Bekasi sekitar pukul 15.00 WIB dan hingga pukul 21.00 WIB masih berada di ruang penyidik Resmob unit 3 Polres Metro Bekasi.

‎Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, menyatakan pemeriksaan dilakukan sejak tersangka N-Y memenuhi panggilan pada Rabu sore. Pihaknya akan menentukan status penahanan anggota dewan tersebut setelah proses pemeriksaan selesai.

‎”Kita tunggu proses ini berjalan. Ini masih berjalan karena yang bersangkutan masih kita periksa sebagai tersangka, nanti kita lihat situasi kalau yang bersangkutan memang bisa ditahan, nanti akan kita lakukan penahanan,” ujar AKBP Jerico Lavian Chandra.

‎Diketahui, pemeriksaan N-Y ini adalah yang kedua kalinya dalam kapasitas sebagai tersangka. Selain N-Y, terdapat dua tersangka lainnya berinisial C-B dan B-A yang merupakan orang terdekatnya.

‎”Malam ini dipastikan ketiga tersangka tidak bisa pulang, kalau memang nanti memungkinkan untuk dilakukan penahanan, akan kita lakukan penahanan,” terangnya.

‎Mengenai bukti-bukti, AKBP Jerico menyatakan sudah lengkap, artinya minimal 2 alat bukti sudah dikantongi oleh pihak penyidik.

“Setelah selesai pemeriksaan malam ini, kemungkinan besar akan dilakukan penahanan,” ucapnya, kepada wartawan pada Rabu (11/2/2026) malam.

‎Sebelumnya diberitakan, seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi melakukan penganiayaan terhadap Fendy (41) di sebuah kafe di Cikarang Selatan pada Rabu, 29 Oktober 2025.