Kabupaten Bekasi – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi melakukan cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) pada awal 2026.
Langkah ini ditempuh untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat soliditas internal dalam mencapai target pendapatan tahun ini.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengatakan, pada awal tahun pihaknya fokus mengedukasi masyarakat serta para pelaku usaha agar meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak daerah tepat waktu.
Menurut dia, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan. Karena itu, kontribusi masyarakat dan pelaku usaha sangat dibutuhkan guna mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Bekasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak, terutama para pengusaha yang telah merasakan manfaat dan keuntungan dari penanaman modal di Kabupaten Bekasi,” ujar Iwan.
Ia menjelaskan, sejak awal tahun petugas Bapenda telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan objek pajak serta pemeriksaan terhadap wajib pajak.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi dan pembaruan data guna meningkatkan akurasi serta potensi penerimaan daerah.
“Pada awal tahun ini kami sudah mulai melakukan pendataan objek pajak dan pemeriksaan wajib pajak sebagai langkah evaluasi dan perbaikan,” katanya.
Selain optimalisasi pendataan, pemerintah daerah juga menyiapkan stimulus berupa apresiasi bagi wajib pajak yang patuh membayar tepat waktu.
Program apresiasi tersebut
sebelumnya telah dijalankan dan akan dilanjutkan guna meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat.
“Untuk merangsang kepatuhan wajib pajak, kami akan terus memberikan apresiasi bagi mereka yang taat.
Dengan begitu, pembangunan Kabupaten Bekasi dapat berjalan lebih baik karena didukung oleh sumber keuangan daerah dari pajak,” jelas Iwan.
Di sisi lain, Bapenda juga tengah merumuskan kebijakan pemberian sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Kebijakan tersebut rencananya akan dilaksanakan melalui Satuan Tugas (Satgas) Pajak.
“Kami akan menerapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak taat membayar pajak. Ini dilakukan demi kepentingan daerah dan masyarakat luas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi Hendra Sugiarta menambahkan, cetak massal SPPT PBB menjadi salah satu strategi percepatan realisasi PAD 2026.
Menurut Hendra, langkah tersebut tidak hanya mendorong peningkatan realisasi PBB, tetapi juga berdampak pada penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Cetak massal SPPT PBB kami lakukan untuk mendukung peningkatan realisasi PBB sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan BPHTB,” kata Hendra.(Biz).






