Kabupaten Bekasi – Senin depan perkara dua mantan petinggi National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) masuk Tahap I Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan, Kapolres Metro Kabupaten Bekasi, Kombes Pol. Mustofa saat menggelar Konferensi Pers bersama para awak media, Jumat (5/12/2025).
“Senin besok kita sudah masukan atau pelimpahan Tahap I ke Kejaksaan. Kita ingin perkara ini segera P21,” terangnya.
Dalam seksi wawancaranya, Kapolres sempat menyinggung bahwa pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi.
“Sementara dua Anggota Dewan diperiksa masih kafasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Dana Hibah sebesar Rp7,1 miliar NPCI Kabupaten Bekasi tersebut,” jelasnya.
Mustofa berujar, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Tahun Anggaran 2024 yang tengah ditanganinya tersebut.
“Jadi sementara kita focus dulu terhadap 2 tersangka ini. Lainnya nanti bagaimana hasil perkembanagan penyidikan. Nanti kita infokan kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Bekasi secara resmi menetapkan dua petinggi NPCI Kabupaten Bekasi jadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Tahun 2024.
Dua petinggi itu yakni, Ketua NPCI berinisial KD dan Mantan Bendahara berinisial NY. Penetapan tersangka diumumkan Kamis 27 November 2025.
Dalam kasus tersebut kerugian Negara yang ditimbulkan sangat signifikan yaitu sebesar Rp7.117.660.158 atau Rp7,1 miliar lebih sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi.
Kronologi dan Modus Operandi
Kasus ini bermula dari pencairan dana hibah yang diterima NPCI Kabupaten Bekasi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 2024, dengan total keseluruhan Rp12 miliar.
Dana tersebut terdiri dari APBD murni 2024 sebesar Rp9 miliar (dicairkan 7 Februari 2024) dan APBD Perubahan 2024 sebesar Rp3 miliar (dicairkan 5 November 2024).
Dalam pelaksanaannya, dana hibah tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
1. Tersangka KD (Ketua NPCI) diduga menggunakan uang hibah sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) untuk keperluan kampanye pada Pemilihan Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024.
2. Tersangka NY (Mantan Bendahara NPCI) menerima uang hibah sebesar Rp1.795.513.000. Sebagian dana tersebut, yakni Rp319.420.000, digunakan untuk uang muka dan angsuran dua unit mobil Toyota Innova Zenix dengan menggunakan identitas keponakan dan kakak iparnya. Sementara sisanya belum dapat dipertanggung jawabkan.
Untuk menutupi penyimpangan tersebut, kedua tersangka diduga membuat Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) fiktif, mencakup kegiatan seleksi, perjalanan dinas, belanja alat-alat cabang olahraga dan belanja modal perlengkapan kesekretariatan yang sebenarnya tidak ada.
Proses Hukum dan Barang Bukti
Proses penyidikan telah berjalan sejak diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VIII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 13 Agustus 2025. Penyidik telah memeriksa 61 saksi serta melibatkan dua ahli (pidana dan auditor) dalam pengungkapan kasus ini.
Polres Metro Bekasi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Informasi Caleg Bekasi
• Dokumen SK Bupati Bekasi tentang Hibah APBD dan APBD Perubahan tahun 2024.
• Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk total Rp12 miliar.
• 15 lembar fotokopi legalisir cek tarik tunai Bank BJB.
• 5 bendel dokumen Laporan Pertanggungjawaban NPCI tahun 2024.
• Mutasi rekening atas nama NPCI Kabupaten Bekasi dan rekening pribadi para tersangka/pihak terkait.
• Uang tunai sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
• Dokumen perjanjian kredit mobil atas nama Norman Yulian (NY).
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal-pasal yang diterapkan meliputi:
• Pasal 2 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
• Pasal 3, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, terkait penyalahgunaan kewenangan.
• Pasal 8 (penggelapan dalam jabatan) dan Pasal 9 (pemalsuan buku/daftar), dengan ancaman pidana penjara yang bervariasi.(Rf).






