Kabupaten Bekasi – Ata Supriadi alias Surya bin Sanip(45) yang kesehariannya bekerja sebagai harian lepas,di amankan sat Reskrim Polsek Cikarang pusat, karena melakukan tindak pidana penipuan dengan menjanjikan dapat memasukan bekerja di salah satu perusahaan di kawasan industri di kabupaten Bekasi,oleh petugas langsung di jebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Cikarang Pusat.
Tertangkapnya pelaku yang merupakan warga Dusun Krajan RT012/003 Kel/Ds Bolang Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang – Jawa Barat,berawal adanya laporan korban dengan di tawari pekerjaan oleh pelaku.
Kemudian keduanya di salah satu warung di dalam ruko de Palais kemudian diajak kedalam mobil dengan mengatakan pekerjaan yang di inginkan sudah tersedia,kemudian pelaku meminta biaya administrasi sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan cara di transfer ke rekening pelaku.
Berjalannya waktu pekerjaan yang di harapkan tidak juga ada, merasa dirinya menjadi korban penipuan,korban langsung melaporkan kasus yang menimpanya ke mapolsek Cikarang pusat.
Berbekal laporan korban,Kanit Reskrim Polsek Cikarang pusat,Iptu Akhmad Subakti bersama beberapa anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengamankan pelaku jauh dari tempat tinggalnya.
Kapolsek Cikarang pusat Akp Alia Umboh,saat di mintai tanggapnnya membenarkan penangkapan pelaku penipuan tenaga kerja,dengan korban yang mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah.
“Pelaku dapat kita amankan,dengan barang bukti satu bundel transfer para korban yang hampir berjumlah tujuh orang dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah” ucap Umboh.
“pelaku kita jerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara” tandes Akp Alia Umboh(Dy).






