BEKASINEWSROOM.com – Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Bekasi mulai menggencarkan sosialisasi Perda No.3 Tahun 2025 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Regulasi terbaru itu dirancang untuk menyesuaikan standar keselamatan dengan dinamika perkembangan bangunan dan teknologi di wilayah yang memiliki kawasan industri terbesar di Jawa Barat tersebut.
Kepala Disdamkar Kabupaten Bekasi, Adeng Hudaya, menjelaskan bahwa sosialisasi melibatkan berbagai unsur strategis, mulai dari pengelola kawasan industri, perusahaan umum, BUMD, PHRI, asosiasi rumah sakit, hingga perangkat teknis seperti Disnaker, DPMPTSP, DPMPD, koordinator camat, dan APDESI.
“Kami menghadirkan narasumber dari Kabag Hukum untuk menjelaskan perubahan regulasi, Kabid Pencegahan Kabupaten Bandung terkait implementasi perda, serta Servvo Fire Indonesia yang memaparkan penggunaan APAR berstandar SNI,” ujar Adeng saat dikonfirmasi, Jumat (28/11/2025).
Perda No.3 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari Perda No.6 Tahun 2014. Menurut Adeng, pembaruan tersebut diperlukan agar Pemkab Bekasi memiliki instrumen hukum yang sesuai dengan karakter wilayah yang dipenuhi bangunan industri, gedung bertingkat, dan permukiman padat.
Adeng menjelaskan bahwa sejumlah penguatan teknis menjadi inti dari regulasi yang baru diterbitkan tersebut. Salah satunya adalah peningkatan standar proteksi kebakaran pada bangunan tinggi, yang kini mewajibkan sistem deteksi dini, alat pemadam otomatis, serta jalur evakuasi yang sesuai standar keselamatan terbaru.
Regulasi tersebut juga mewajibkan penyediaan refugee floor sebagai area aman untuk evakuasi bertingkat pada gedung tinggi. Selain itu, perda mulai memasukkan prosedur keselamatan kendaraan listrik, termasuk mitigasi risiko baterai dan pengaturan ruang pengisian daya, seiring meningkatnya penggunaan kendaraan berbasis baterai.
Dari sisi infrastruktur pendukung, pemerintah daerah memperkuat ketersediaan sumber air untuk kebutuhan pemadaman dengan menggandeng PDAM agar hidran publik berfungsi optimal. Fasilitas pemadam sederhana juga diwajibkan ada hingga tingkat kecamatan dan desa, sehingga respons awal kebakaran dapat dilakukan lebih cepat.
Pemeriksaan berkala atas sistem proteksi kebakaran kini menjadi kewajiban pemilik bangunan. Seluruh perangkat proteksi, mulai dari APAR, hidran, alarm, hingga sistem pemadam otomatis, juga harus sesuai standar SNI untuk memastikan keandalan dan keselamatan.
Adeng menegaskan bahwa implementasi Perda No.3 Tahun 2025 membutuhkan kedisiplinan seluruh pemilik bangunan dan pelaku usaha. Ia berharap regulasi tersebut menjadi fondasi kuat dalam membentuk Kabupaten Bekasi yang lebih aman, nyaman, dan siap menghadapi risiko kebakaran.
“Perda ini harus menjadi landasan hukum yang kokoh untuk menciptakan Kabupaten Bekasi yang tangguh,” ujarnya. ***






