Suwandi Mengaku Pajak Yang Diberlakukan Sudah Sesuai Aturan, Inspektorat Sebut Itu Tidak Benar

Kabupaten Bekasi – Terkait adanya permintaan pajak dari salah seorang oknum istri Kepala Desa, Pantai Hurip Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. Terhadap penerima manfaat untuk pembangunan serta pemeliharaan Paud/TK/TPA/TPQ/Madrasah, serta adanya pemotongan tunjangan RT dan RW wilayah Desa Pantai Hurip.

Salah satu tim pemeriksa Inspektorat Kabupaten Bekasi H. Wawan Setiawan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LSM Lembaga Independen Anti Rasuah ( LIAR ) Nofal, Jumat 26/9 melalui telfoun selulernya menegaskan, pemotongan dengan dalih pajak yang dilakukan oknum istri Kepala Desa. Dengan tegas mengatakan, pajak yang diberlakukan adalah terhadap belanja barang, bukan terhadap pemberian atau penerimaan dalam bentuk uang.

spaceiklan

“Pajak yang diberlakukan terhadap belanja barang bang, bukan dalam bentuk pemberian uang, contoh Desa memberikan bantuan untuk pembangunan atau renovasi musholah, balanja barang material itu yang dikenakan pajak, jadi dinamikanya sekarang ini seperti itu. bang,”ungkap H. Wawan Setiawan salah satu pemeriksa di Inspektorat Kabupaten Bekasi.

Dikatakannya, Kalau bantuan untuk pembangunan diberikan dalam bentuk uang itu tidak benar, harusnya diberikan kepada pihak ke Tiga, pihak ketigalah yang membelanjakan barang barang keperluan untuk pembangunan, dan pihak ketiga yang membayar pajak sesuai belanja barang tersebut. Aturannya seperti itu.

Sementara, Suwandi Kepada Desa Pantai Hurip menepis adanya hal tersebut. Pasalnya, pajak yang diberlakukan tersebut menurutnya, sesuai aturan.

“Jadi jika Rp. 20.000.000 yang diterima oleh penerima bantuan, dipotong 12% yah jadi Rp. 2.500.000 itu kita setorkan pajaknya,”ujar Suwandi Jumat 26/9/2025.

Dirinya menuturkan, kita minta uang untuk pajak itu biar kita yang nyetorin bang ke pajak, ya kalo gak kita minta takutnya mereka gak mau nyetorin pajaknya, ntar ajah kita yang nombomin.

Selain itu. Lanjutan dia, terkait tentang adanya pemotongan tunjangan RT dan RW itu tidak benar, semua uang gaji RT dan RW ditransfer oleh bendahara masing-masing Rp. 1 juta rupiah jadi tidak ada yang dipotong.

“Intinya mah bang udahlah gak usah di rame ramein saya minta dibantu, supaya kondusif desa saya,”terangnya.

Terkait penjelasan Kepala Desa Suwandi terkait dua hal tersebut, Nofal Ketua Umum LSM LIAR meminta untuk jawaban atas surat yang sudah dikirimkan ke Desa Pantai Hurip tersebut, dikarenakan banyakanya kejanggalan terkait penggunaan anggaran Dana Desa di Pantai Hurip tersebut.

“Terkait menganai surat Konfirmasi dan Klarifikasi yang kami kirimkan, saya meminta kepada Kepala Desa Suwandi untuk jawaban secara tertulis, sesuai isi surat kami tersebut, hal itu agar tidak timbul opini serta dugaan dugaan yang tidak benar,”tandasnya. (Red)