kota  

1.125 WBP Lapas Kelas IIA Bekasi Mendapat Remisi Hari raya Idul Fitri 1446 H

Kota Bekasi – 1.125 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi, , Kota Bekasi mendapat Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1446 Hijriah (H) pada Senin (31/3/2025).

remisi itu diberikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bekasi, Chandran Lestyono pasca para WBP dan para petugas lapas melakukan salat idul fitri di masjid.

spaceiklan

“Kami sudah melaksanakan penyerahan RK idul fitri 2025 bagi WBP Lapas Kelas IIA Bekasi dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” kata Chandran di lokasi, Senin (31/3/2025).

Chandran menjelaskan dari 1.125 WBP yang menerima remisi itu termasuk kategori RK 1 atau masih menjalani pidana dan RK 2 langsung bebas.

Pemberian remisi pun bervariasi, mulai minimal 15 hari dan maksimal dua bulan.

“Untuk RK 1 itu 1.110 orang, dan RK 2 itu 15 orang, terbagi tujuh orang bebas lalu delapan orang masih menjalani subsider, jadi total penerima remisi ada 1.125 orang,” jelasnya.

Chandran mengungkapkan, remisi dapat diberikan jika para WBP memenuhi sejumlah persyaratan.Diantarnya adalah memiliki catatan berperilaku baik.

“Syaratnya itu buat dapat remisi harus sudah jadi narapidana dan sudah putus dan sudah dieksekusi dan minimal sudah menjalani enam bulan kurungan atau penahanan dan sudah diputus dan berkelakuan baik,

Lapas Kelas llA Bekasi juga membuka layanan kunjungan keluarga selama 4 hari (kuy).