Kota Bekasi – Kejari Kota Bekasi melakukan upaya Pendampingan, berupa pengawasan dan penagihan tunggakan tagihan BPJS. Hal tersebut dilakukan demi keberlangsungan BPJS dalam upaya memberikan pelayanan prima bagi karyawan dan masyarakat.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Imran Yusuf, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dihadapan awak media dalam kesempatan Coffee Morning di Ruang Auditorium kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Senin, 06/1/2025.
Lebih jauh lagi Imran Yusuf mengungkapkan tunggakan para pelaku usaha tersebut mencapai angka Puluhan Milyar Rupiah. “Jumlah yang besar menurut kami dan harus disikapi, karena masih banyak pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban membayar,” terangnya.
Kerjasama Kejaksaan Negeri bersama BPJS Kota Bekasi, baik produk BPJS Tenaga Kerja maupun Kesehatan dilakukan dengan mengambil langkah praktis menggugah pelaku usaha memenuhi kewajibannya. “Ini penting sehingga para pekerja yang bekerja di tempat mereka dapat terlindungi dan mendapat pelayanan dari BPJS,” rinci Imran.
Dakam kesempatan ini Imran menghimbau kepada pelaku usaha atau pengusaha yang menunggak untuk segera memenuhi kewajibannya secara sukarela, sebelum adanya tindakan-tindakan yang akan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Bekasi bersama BPJS.
Kejaksaan Negeri melalui kuasa khusus dari BPJS hanya dapat melakukan penagihan dan menghimbau pengusaha untuk memenuhi kewajibannya. “Ada yang sadar, ada juga yang meminta penjadwalan ulang. Karena jumlahnya cukup signifikan maka kami akan berusaha lebih maksimalkan lagi ke depannya,” ungkap Imran.
Segala bentuk penundaan kewajiban akan berakibat kepada para pekerja, termasuk pada kenyamanan dan etos di tempat kerja. “Akan kami dorong untuk terpenuhi, agar para pekerja mendapat perlindungan dan pelayanan maksimal dari BPJS,” papar Imran.
Banyak faktor penyebab yang mempegaruhi kinerja dari perusahaan. Namun, sesuai dengan ketetapan undang-undang, pengusaha mau tidak mau harus patuh mengikuti ketetapan pemerintah. “Ya namanya usaha pasti ada naik turun dan lain sebagainya, tapi itu sudah menjadi resiko, dan para pengusaha harus bertanggungjawab, karena para pekerja sudah dipotong penghasilannya oleh perusahaan untuk bayar BPJS, maka pengusaha juga harus melakukan bagiannya, yaitu dalam bentuk memenuhi kewajibannya,” pungkas Imran Yusuf mengakhiri keterangannya(dy).