kota  

FAUD Siap Dampingi KPUD Kota Bekasi, Atasi Gugatan di Mahkamah Konstitusi

 

Kota Bekasi – Menanggapi gugatan hasil Pilkada Serentak Kota Bekasi yang telah dilayangkan oleh Kuasa Hukum Paslon 01 Heri Koswara dan Sholihin, RISOL, terhadap putusan Pleno KPU Kota Bekasi ke Mahkamah Konstitusi. Forum Advokasi Untuk Demokrasi atau FAUD Bekasi mengambil sikap berdiri bersama Paslon 03, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe, menyatakan tak gentar dan siap turut mendampingi KPUD Kota Bekasi.

masa tenang

“Kami siap dan harus siap memberikan pendampingan hukum, diluar tim internal KPU Kota Bekasi, dengan sukarela”, ujar M. Aldo Sirait, S.H., M.H. dikantornya kawasan Kalimalang, Rabu Siang, 11/12/2024.

Aldo menerangkan FAUD akan berdiri sebagai pihak ketiga dihadapan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan dukungan hukum kepada KPUD Kota Bekasi. Upaya ini adalah langkah tindak lanjut gugatan ke MK yang telah disampaikan kuasa hukum Paslon RISOL tertanggal 10 Desember kemarin.

Meski demikian Aldo menilai gugatan tersebut belum lengkap berkas/ teregestrasi lantaran terbentur dengan berkas administrasi gugatan yang belum dipenuhi.

“Kita tunggu, jika memang nanti sampai tanggal 12 Desember pukul 24.00 belum juga teregestrasi berarti gugatan yang disampaikan gugur demi hukum,” jelas Aldo lebih jauh.

Menghadapi pokok materi gugatan yang kemungkinan bergulir dalam sidang MK, Aldo menyatakan timnya telah memiliki kajian secara mandiri. Menurutnya, gugatan MK hanya akan mendalami materi dalam dua pokok materi saja.

“Pertama PH Pilkada atau Perselisihan Hasil Pilkada, terkait hal ini kemungkinan tidak akan terpenuhi syaratnya, karena menurut perhitungan syarat ambang batas sellisih suara telah melewati angka 0,5 persen dari syarat yang dikeluarkan MK,” tandasnya.

Berikutnya adalah bentuk pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif atau TSM, kondisi ini harus melewati proses gugatan ke Bawaslu terlebih dahulu.“Ini sesuai dengan Undang-undang Pemilu, semua pelanggaran TSM harus sudah melalui pelaporan ke bawaslu, diluar itu tidak sah”, tegas Aldo.

Pada prinsipnya FAUD telah siap menghadapi gugatan, bahkan mengaku sangat optimis akan mampu memenangkan segala gugatan, andai gugatan tersebut sampai harus digelar di sidang majelis Mahkamah Konstitusi (dy).