Kabupaten Bekasi – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi baru akan dilaksanakan pada bulan Nopember 2024 mendatang. Meski begitu, sejumlah nama bakal calon Bupati (cabup) Bekasi sudah mulai bermunculan.
Salah satu nama yang cukup diunggulkan yaitu Asep Saepulloh yang biasa disapa Kang Asep . Dia mengaku siap maju dari jalur perseorangan/independen dalam ajang Pilkada Kabupaten Bekasi Tahun 2024.
“Kabupaten Bekasi membutuhkan figur pemimpin seperti Asep Saepulloh yang lembut tapi tegas,” ucap lelaki berdarah Bandung yang sudah lama menetap di bekasi Rabu ( 08/05/2024 )
Di samping itu, berbekal pengalamannya menjadi seorang Guru SMA dan di Dinas Pendidikan serta sekarang menjadi Ketua PGRI Kab. Bekasi Tahun 2012-2025 dan Ketua Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Bekasi sejak 2023-2028, dirinya sangat mengetahui dengan jelas kondisi masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Dia juga menjelaskan akan mendorong percepatan pembangunan desa-desa di Kabupaten Bekasi. “Untuk itu perlu diwujudkan pemerintahan desa yang profesional, terbuka, serta mampu berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat sehingga tercipta masyarakat desa yang maju, adil, makmur dan sejahtera,” terangnya.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menetapkan 2.200.209 orang masuk daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 Artinya, untuk dapat mendaftar menjadi calon bupati, dirinya harus memenuhi syarat minimal 6,5% berdasarkan DPT Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT)
“Mengingat terbatasnya waktu untuk mengumpulkan syarat dukungan, saya mohon doa restu dari masyarakat Kabupaten Bekasi untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 mendatang,” pungkas Kang Asep
Di tempat terpisah ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengumumkan dalam surat resminya mengenai penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menyampaikan dalam surat Nomor: 304/PL.02.2-PU/3216/2024 sebagaimana pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, termaktub bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu maupun Pemilihan sebelumnya di daerah yang bersangkutan.
“Dalam hal ini sesuai Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024, jumlah syarat minimal dukungannya 143.014 dukungan, yang tersebar minimal pada 12 kecamatan di Kabupaten Bekasi,” jelas Ali Rido di kantornya.
Dia melanjutkan, mengenai waktu dan tempat penyerahan syarat minimal dan tempatnya yaitu penyerahannya pada tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024. Sementara penyerahan dan penerimaan dilakukan di kantor KPU Kabupaten Bekasi.
“Pada tanggal 8 sampai 11 Mei 2024, penyerahan mulai dari Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB dan di tanggal 12, penyerahan dilakukan dari Pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB,” tutupnya(riz).