Kabupaten Bekasi – Pasangan kekasih ditangkap aparat Polres Metro Bekasi. Keduanya ditangkap karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu serta Rp 100 ribu di media sosial.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) di dekat SPBU, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Di mana berhasil diamankan uang palsu dari pelaku seorang laki-laki, yakni berinisial GP (32) dan seorang perempuan SD.
Modus mereka membuat uang palsu tersebut untuk dijual dan diedarkan kembali, dimana uang palsu tersebut di jual oleh pelaku dengan perbandingan satu banding lima.
“Jika ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku, maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu. Sedangkan pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp 100 ribu,” ucap Twedi saat konferensi pers, di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024).
Pelaku menjual uang palsu tersebut melalui media sosial, kemudian pelaku mengantarkan uang tersebut ke lokasi yang sudah di sepakati konsumen melalui transaksi COD (Chas On Delivery).
“Pelaku mendapatkan pesanan melalui facebook pelaku dimana pembeli mau membeli uang palsu dan minta cara pembayarannya melalui Cod, dan agar diantarkan ke daerah Cikarang lalu pelaku mau, kemudian pembeli memberikan Sherlock tempat untuk ketemuan,” ungkap Twedi.
Diketahui pelaku beroperasi uang palsu sejak akhir tahun 2023. Dari keterangan pelaku, mereka membuat uang palsu tersebut belajar otodidak dan tidak ada kelompok lain.
“Sampai saat dilakukannya penangkapan, mereka sudah sempat menjual sebanyak Rp 100 juta nominalnya untuk uang palsu itu. Dihasilkanya 1 banding 5, betul jadi Rp 20 juta,” terang Twedi.
Sementara barang bukti yang diamankan daru pelaku, yakni satu pemotong kertas, satu kaleng lem semprot, 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas, satu Cat kaleng merk Kuda Terbang, 3 Pcs Gliter, 3 botol tinta warna hitam merk Epson, 3 botol tinta warna merah merk Epson, 3 botol tinta warna biru merk Epson, 3 botol tinta warna kuning, satu lembar Plastik karet, 10 lembar plastik miko.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara(maul).