Larang dan Usir Warga,LIAR Akan Segera Laporkan PPK Cibitung ke Bawaslu dan DKPP

Kabupaten Bekasi – Diduga adanya indikasi permainan suara pada pemilu 2024 di wilayah Daerah Pemilihan ( Dapil ) 2 Kecamatan Cibitung Cikarang Barat, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Cibitung, Ardiyansyah larang dan usir warga mengikuti dan mencari data penghitungan suara pada Pemilu 2024 saat ini.

Berdasarkan peraturan KPU RI nomor 9 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, Pasal 52 nomor 7. Saksi, pengawas TPS atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara, diberi kesempatan untuk mendokumentasikan Formulir C1.

Namun yang diberlakukan oleh petugas dan ketua PPK Kecamatan Cibitung melarang bahkan mengusir sejumlah orang dari lokasi penghitungan suara.

Seperti yang di alami sejumlah masyarakat di lokasi penghitungan suara wilayah Kecamatan Cibitung, Selasa 20 februari 2024 diperlakukan tidak wajar oleh penyelenggara. Pasalnya, Dua orang yang diketahui bernama Hendra bersama rekannya Winda. Ingin mengikuti penghitungan suara untuk Kecamatan Cibitung.

Namun sejak awal akan dilakukannya penghitungan suara, kedua orang tersebut mendapatkan perlakuan yang tidak wajar, dilarang mengikuti plano kecamatan dan mendapatkan data C1 TPS hingga informasi ditingkat Kecamatan.

“Sejak awal akan dilaksanakannya Plano Kecamatan Cibitung, saya bersama rekan saya sudah mendapatkan sorotan dari sejumlah penyelenggara pemilu PPS hingga PPK, bahkan kami dilarang masuk untuk mengetahui penghitungan suara,”ungkap Hendra kepada media.

Hendra menjelaskan, Dirinya beberapa kali mencoba berkomunikasi dengan PPK agar bisa mengikuti penghitungan suara wilayah Cibitung, namun PPK Kecamatan memerintahkan anggota lain untuk mengusir kami.

Winda yang juga sebagai masyarakat, mencoba menggali dan mencari informasi penghitungan suara C1 TPS ke sejumlah penyelenggara Desa, namun terkesan ditutupi.

“Masyarakat sulit untuk mendapatkan informasi penghitungan suara, bahkan data yang sudah saya dapatkan dari penyelenggara tingkat desa, dihapus kembali oleh pihak pengirim melalui pesan singkat WhatsApp, setelah berbicara dengan Ardiansyah ketua PPK, saya sampai kaget,”ujar Winda.

Sulitnya masyarakat mendapatkan informasi dan salinan hasil C1 penghitungan suara di Kecamatan Cibitung, Ketua Lembaga Independen Anti Rasuah Nofal menyesalkan tindakan oknum penyelenggara pemilu wilayah Cibitung tersebut.

Dikatakannya, berdasarkan Peraturan KPU RI pasal 52 nomor 7 jelas diatur dan diperbolehkan mendapatkan informasi terkait penghitungan suara dari tingkat desa hingga kecamatan.

“Loh kok ini dilarang, bahkan sampai diusir tidak boleh ada di lokasi tempat penghitungan suara, ini aneh ada apa, apa PPK dan PPS tidak tau aturan KPU dan Undang undang KPU, atau jangan jangan ada indikasi permainan penghitungan suara,”ungkap Nofal ketua umum LSM LIAR.

Dikatakannya. Hendra dan Winda, merupakan anggota serta pengurus LSM LIAR, kami memang membentuk tim untuk memantau penghitungan suara di sejumlah dapil wilayah Kabupaten Bekasi. Namun kami mendapatkan penolakan dari sejumlah penyelenggara.

Dengan kejadian ini, kami akan melaporkan sejumlah penyelenggara pemilu Kecamatan Cibitung ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, bahkan kami juga akan melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).