Gandeng Kopri UPB,Rumah Perempuan dan Anak Advokasi Kasus Kekerasan Anak Di Mapolres Metro Bekasi

Kabupaten Bekasi – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Universitas Pelita Bangsa bersama Rumah Perempuan & Anak (RPA) Kab.Bekasi melakukan advokasi kekerasan seksual yang terjadi di Kec.Cibitung Desa wanasari.Sabtu (17/02/2024)

yang sangat disayangkan Pelecehan seksual tersebut menimpa anak dibawah umur,korban dengan inisial LN baru berusia 5 tahun,kejadian itu terjadi pada saat ibu korban sedang pergi ke warung untuk membeli makan, sementara itu korban berada dirumah sendiri, Kemudian pelaku EN (60 thn) yang diketahui pelaku adalah tetangga korban mendatangi korban dan melakukan tindak pelecehan tanpa diketahui oleh ibu korban.

lebih parahnya,Berdasarkan keterangan korban LN, pelaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali di rumah korban,Selang beberapa hari setelah kejadian, korban LN mengeluh kepada ibunya RS(30THN) ada rasa sakit di area kemaluan. lalu Ibu korban melapor kejadian tersebut ke P2TP2A Kecamatan Cibitung pada tanggal 3 Januari 2024, kemudian membuat laporan ke POLRES Metro Bekasi pada tanggal 5 Januari 2024 dengan Nomor:LP/B/39/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

dalam kasus ini pun RPA Kab. Bekasi dan KOPRI Universitas Pelita Bangsa sangat kecewa sebab kurang maksimalnya dengan kinerja P2TP2A kec.Cibitung serta Unit PPA Polres Metro Bekasi dalam penanganan kasus ini.

“Kami sangat menyayangkan kepada P2TP2A Kec.Cibitung, UPTD PPA Kab.Bekasi dan Unit PPA Polres Metro Bekasi, karena kasus ini belum selesai padahal sudah hampir 2 bulan. Kami melihat langsung fakta bahwa aparat pemerintah terkait tidak sensitif akan hal ini, tidak berpihak pada korban yang masih mengalami trauma mendalam, dan dampak sosial yang menekan korban serta keluarganya, karena masyarakat sekitar menganggap keluarga korban meninggalkan masalah yang menakutkan karena pelaku sampai saat ini belum ditindaklanjuti dan berkeliaran ditengah masyarakat. Sehingga kami menduga bahwa kerja-kerja aparat pemerintah terkait tidak optimal dan meremehkan kasus pelecehan seksual ini.Ucap Ica selaku Bidang Advokasi Rumah perempuan dan Anak.

“ indah selaku Bidang eksternal Kopri UPB juga mengungkapkan,bahwa kami juga menilai adanya ketidakseriusan Unit PPA Polres Metro Bekasi dalam penanganan kasus ini,pasalnya pada saat kita menanyakan kepada Ibu korban berkaitan perkembangan laporan ternya masih belum ada tindak lanjut yang pasti dari Unit PPA,sedangkan laporan sudah tersebut sudah masuk sejak 1 bulan lebih, hari ini kami bersama ibu korban kembali mempertanyakan sejauh mana proses laporan yang sudah diterima polres dalam kasus ini,dan yang sangat kami sayangkan pada saat kami datang bersama ibu korban ke Unit PPA sama sekali tidak ada petugas didalamnya.

dalam hal ini pulalah kami menegaskan kepada Kapolres dan Unit PPA Polres Metro Bekasi yang memiliki wewenang agar lebih serius lagi dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual ini”Tutupnya(biz).