Petani Di Bekasi Dikejutkan Adanya Tagihan Pinjaman Bank Sebesar 4 Milyar Di Duga Data Di Palsukan

Kabupaten Bekasi – Merasa tidak pernah mengajukan bahkan memiliki pinjaman di Bank, Kacung Supriatna (63) petani asal Kampung Cikarang RT 03 RW 02, Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, tiba-tiba didatangi penagih hutang dari sebuah Bank dan harus membayar tanggungan sebesar 4 milyar.

Betapa terkejutnya Kacung Supriatna, lantaran dirinya tidak pernah merasa melakukan pengajuan pinjaman sebesar 4 milyar tersebut, tetapi tiba-tiba dirinya harus membayar melunasi hutang yang hingga sampai saat ini tidak pernah Ia terima uangnya.

masa tenang

“Yang datang itu 3 orang, nagih hutang katanya saya punya tanggungan 3 milyar lebih sampai 4 milyar. Saya gak ngerasa punya hutang sampe 4 milyar, seratus ribu juga saya mah gak pernah minjem,” kata Kacung saat ditemui dikediamannya, Sabtu (13/1/24).

Sebagai orang awam, Kacung merasa khawatir dan ketakutan lantaran tidak pernah merasa menikmati uang pinjaman tersebut dan harus melunasi tagihan sebesar 4 milyar kepada pihak bank, sedangkan sehari-harinya Ia hanya berprofesi sebagai petani.

“Ya bilangnya dari bank dari jakarta, ya kaget kedatangan itu saya dibilang punya hutang 4 milyar, sehari-hari ya saya cuma ke sawah bertani,” ungkapnya.

Sementara itu, Karyan (40) putra Kacung Supriatna membenarkan kedatangan pihak penagih hutang dari bank yang mendatangi kediaman orang tuanya itu untuk menagih hutang sebesar 4 milyar.

“Waktu datang menanyakan nama orang tua saya, punya tanah seluas 9.573 M2 itu betul pak? Saya bilang betul pak, ini ada tagihan tiba-tiga gitu, dengan jumlah 4 milyar pada tahun 2021 gitu,” ujar Karyan.

“Kan saya kaget saya taunya kan gak pernah nerima dan ngerasa minjam gitu, orang tua saya juga belum pernah minjam kepada siapa pun. Ya intinya mah gak pernah ngagunin apa2 ke siapa pun juga atas nama orang tua saya,” lanjutnya.

Menurutnya, hingga saat ini orang tuanya telah melakukan laporan ke pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus tersebut(maul).