Kejari Kabupaten Bekasi Serahkan Uang Rp 973 Juta dari Hasil Eksekusi Uang Pengganti

Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, laksanakan eksekusi uang pengganti sebesar Rp 973 juta, yang didapat dari kasus tindak pidana korupsi pada perkara pemanfaatan barang milik daerah berwujud tanah dan bangunan, dari terpidana eks pejabat eselon dua daerah Kabupaten Bekasi, Rabu (15/11/2023).

Dwi Astuti Beniyati, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada media menyebutkan, uang pengganti itu berasal dari perkara korupsi pemanfaatan barang milik daerah, berupa Sertifikat Hak Pakai nomor 5 tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang terletak di Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

masa tenang

Dalam penggunaanya, barang miik daerah digunakan oleh Koperasi Saung Bekasi tidak sesuai dengan pemanfaatannya. Hingga terbukti terjerat kasus korupsi yang melibatkan terpidana AK selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bekasi periode 2016 sampai 2019.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Pada saat itu, lanjut Kajari, terpidana telah divonis oleh majelis hakim, dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, dengan Rp 100 juta atau subsider 2 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 973.026.000.

“Eksekusi dan pengembalian kerugian uang Negara ini, sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg 20 September 2023,” papar Dwi Astuti Beniyati.

Terpidana kemudian melakukan pembayaran uang pengganti hasil perkara sesuai dengan pasal yang dikenai pada 8 Februari 2023, adapun yang dimaksudkan, adalah pemulihan kerugian keuangan Negara berhasil diselamatkan dengan capaian persentase 100 persen.

“Uang pengganti sebesar Rp 973 juta tersebut, diserahkan ke rekening kas daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi,” tandasnya(red).